Luwu Timur, KutipNusantara.com — Unit Reskrim Polsek Nuha kembali mengungkap kasus pencurian dan penipuan yang melibatkan seorang residivis berinisial “A”.
Tersangka yang diketahui kerap keluar masuk penjara itu kembali ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di kawasan wisata Villa Danau Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur.
Kasus ini diungkap dalam press release resmi Unit Reskrim Polsek Nuha bertajuk “Pencurian & Penipuan”, Kamis 29 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pertama terjadi pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WITA, Tersangka memesan kamar di salah satu villa di kawasan Danau Matano, dengan alasan menginap.
Namun setelah beberapa hari, tersangka justru mencuri satu unit ponsel Vivo Y35 dan meninggalkan villa tanpa membayar sewa kamar.
Tak berhenti di situ, pada 22 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, tersangka kembali ke lokasi bersama rekannya, Berinisial “A I”.
Keduanya mencuri satu unit ponsel Samsung Galaxy S20 FE, satu unit speaker wireless, serta dua buah mikrofon, sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor milik rekan tersangka.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku melakukan pencurian untuk mendanai kebiasaan berjudi online. Modus Polisi Gadungan, tersangka berpura-pura menjadi tamu villa, lalu memantau situasi sebelum kembali di malam hari untuk mencuri barang-barang berharga.
Selain itu, tersangka juga terlibat kasus penipuan dengan mengatasnamakan anggota kepolisian bernama Akbar, seolah-olah dapat membantu mengurus kasus narkoba dengan imbalan uang. Dari modus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta.
Tak hanya itu, tersangka juga pernah mengaku sebagai pejabat tinggi polisi, Irjen Pol (Purn) Fredrik Kalalemabang, melalui akun Facebook palsu untuk meminta uang senilai Rp25 juta, namun gagal karena akun tersebut telah diblokir korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Akibat pencurian di Villa Danau Matano, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. Namun yang mengejutkan, tersangka ternyata bukan orang baru di dunia kejahatan.
Ia merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dihukum ditahun 2016 dan 2022, termasuk kasus pencurian ternak sapi.
Kini, tersangka kembali ditahan di Sel Tahanan Polsek Nuha untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 1 unit HP Vivo Y35 warna gold,
– 1 unit HP Samsung Galaxy S20 FE warna could navy,
– 1 unit speaker wireless merk DAT beserta 2 mikrofon,
– 1 flashdisk berisi rekaman CCTV dari villa tempat kejadian perkara.
Kapolsek Nuha menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para residivis yang kembali beraksi di wilayah hukum Polsek Nuha.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang sudah berulang kali melakukan tindakan serupa,” ujar Kapolsek Nuha saat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha wisata di sekitar Danau Matano agar lebih waspada terhadap tamu – tamu yang datang dan mencurigakan.
Sementara itu, penyidik Polsek Nuha masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan jaringan kejahatan serupa di wilayah Luwu Timur Khususnya di wilayah Nuha. (Red)





