Satresnarkoba Polres Luwu Timur Bongkar Empat Jaringan Narkoba, 55 Gram Sabu dan 287 Butir Obat Terlarang Disita

oleh -118 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusantara.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam serangkaian operasi yang digelar selama Maret hingga April 2025, empat jaringan pengedar berhasil diungkap.

Operasi pertama berlangsung pada Senin, 24 Maret 2025, di Desa Soroako, Kecamatan Nuha.

Polisi mengamankan pria berinisial MAK “46” beserta barang bukti sabu seberat 49,64 gram, satu timbangan digital, batang sendok sabu, tujuh bal sachet kosong, tas, dan handphone.

MAK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Tak berhenti di situ, pada Selasa, giliran jaringan kedua yang berhasil diungkap di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha. 8 April 2025

Tersangka berinisial SA  “36” yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya, SRO dan AA, diringkus dengan barang bukti empat sachet sabu seberat total 0,76 gram.

Pengungkapan ketiga terjadi pada Senin, di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda. Dua pria, GLB “39” dan FF “25”, ditangkap atas dugaan pengedaran obat terlarang. Senin 14 April 2025

Barang bukti yang disita meliputi 247 butir trihexyphenidyl (THD) dan 40 butir tramadol, Mereka dikenai ancaman pidana berdasarkan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Jaringan terakhir dibongkar di Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Seorang pria berinisial RTP “31” ditangkap dengan barang bukti 7,93 gram sabu yang telah dipisahkan dalam plastik-plastik kecil.  Sabtu, 19 April 2025

Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita total 55 gram sabu-sabu dan 287 butir obat daftar G dari keempat jaringan tersebut.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Jangan pernah tergiur mencoba narkotika. Mari kita bersama-sama perangi kejahatan narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

(HMS-PLRS-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.