Luwu Timur, KutipNusantara.com — Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Luwu Timur, I Ketut Riawan, tampil sebagai salah satu narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur pada Rabu (10/12/2025).
FGD yang mengusung tema “Kajian Syarat Administrasi Pencalonan Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Sosialisasi Tata Cara Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota” menghadirkan sejumlah instansi kunci yang memiliki peran penting dalam proses administrasi pemilu.
Dalam penyampaiannya, I Ketut Riawan menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD memiliki tugas strategis dalam mengelola administrasi serta mekanisme pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD, khususnya terkait proses PAW.
“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penggantian antar waktu Anggota DPRD dilakukan karena tiga hal, yaitu anggota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kejelasan regulasi dan ketepatan administrasi menjadi kunci agar proses PAW berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Selain Sekretariat DPRD, FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Malili, Kepolisian, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Masing-masing instansi menguraikan peran mereka dalam aspek legalitas, integritas, hingga penanganan potensi tindak pidana terkait proses pencalonan maupun PAW.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar instansi sekaligus memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta mengenai tata kelola administrasi pencalonan dan PAW yang benar, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. (Red)





