Sengketa Kepemilikan Pantai Impian Soroako Memanas, Dugaan Jual Beli Kapling Jadi Sorotan

oleh -76 Dilihat

Sorowako, KUTIPNUSANTARA.COM – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pantai Impian Soroako yang berada di pesisir Danau Matano kembali memanas. Pemerintah Desa Soroako bersitegang dengan sekelompok warga yang mengatasnamakan Lembaga Adat Kerajaan Matano, terkait klaim atas tanah yang disebut sebagai tanah ulayat.  Jumat, 30 Mei 2025

Tim media yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan adanya dugaan praktik jual beli kapling di kawasan yang menjadi destinasi wisata tersebut. Dugaan ini menambah kompleksitas polemik antara pihak desa dan kelompok warga.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Soroako melalui Kaur Perencanaan, Dedy Laode, ST, angkat bicara. Ia membenarkan adanya surat Nota Keberatan dari Lembaga Adat Kerajaan Matano yang menyatakan bahwa Pantai Impian merupakan bagian dari wilayah mata pencaharian masyarakat adat yang dikenal dengan istilah Pohonba’u.

“Sesuai pengakuan dari Bapak Dahlan di lokasi dan surat resmi dari Lembaga Adat, mereka menyatakan bahwa lahan Pantai Impian merupakan tanah ulayat yang telah dimanfaatkan sejak lama oleh masyarakat adat,” ungkap Dedy Laode saat ditemui pada Jumat, 30 Mei 2025.

Terkait isu jual beli kapling di Pantai Impian, Dedy laode  tidak menampik bahwa pihaknya turut mendengar kabar tersebut.

“Kami memang mendengar ada indikasi transaksi jual beli kapling. Namun kami masih menyelidiki kebenaran informasi ini. Jika terbukti benar, maka jelas tindakan itu masuk ke ranah pidana,” tegas Dedy yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Nuha.

Untuk mencegah konflik yang lebih besar, pemerintah desa mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar tidak ada aktivitas pembangunan atau pengklaiman sepihak di Pantai Impian, sebelum status lahan ini benar-benar jelas,” tambahnya.

Dedy juga menyampaikan bahwa Pantai Impian telah ditetapkan sebagai aset desa berdasarkan Peraturan Desa Soroako (Perdes) No. 2 Tahun 2022. Kawasan ini direncanakan akan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan dimiliki secara pribadi.

“Kami mendapat banyak dukungan dari berbagai elemen masyarakat, baik dari dalam maupun luar Desa Soroako. Prinsipnya, Pantai Impian adalah milik publik, bukan individu,” pungkasnya.

Sengketa ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Pemerintah desa pun berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari aset desa tersebut.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.