Sri Mulyani Rilis Aturan Gaji Honorer 2025 untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lulus PPPK

oleh -113 Dilihat

JAKARTA, Kutipnusantara – Mulai Januari 2025, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menikmati aturan baru terkait gaji dan tunjangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan standar gaji pokok dan tunjangan bagi empat kategori tenaga honorer melalui PMK nomor 39 tahun 2024.

Dalam peraturan ini, tenaga honorer seperti Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan akan menerima gaji pokok bervariasi sesuai provinsi tempat mereka bekerja.

Gaji tertinggi berada di DKI Jakarta, yakni Rp5,5 juta per bulan, sementara gaji terendah berada di Jawa Tengah dengan Rp2,1 juta.

Berikut beberapa rincian gaji pokok di provinsi lainnya:

Aceh: Rp3,7 juta

Sumatra Utara: Rp2,9 juta

Riau: Rp3,5 juta

Bali: Rp3 juta

Sulawesi Utara: Rp4,1 juta

Papua: Rp4,4 juta

Jawa Barat: Rp3,4 juta

Kalimantan Timur: Rp3,8 juta

Papua Pegunungan: Rp4,4 juta

Sulawesi Selatan: Rp3,7 juta

Sumatra Utara: Rp2,9 juta

Kepulauan Riau: Rp3,6 juta

Sumatra Barat: Rp3 jutaan

Sumatra Selatan: Rp3,6 juta

Lampung: Rp2,7 juta

Bengkulu: Rp2,6 juta

Bangka Belitung: Rp3,9 juta

Banten: Rp3,1 juta

D.I. Yogyakarta: Rp2,2 juta

Jawa Timur: Rp3,7 juta

Nusa Tenggara Barat: Rp2,6 juta

Nusa Tenggara Timur: Rp2,4 juta

Kalimantan Barat: Rp3,1 juta

Kalimantan Tengah: Rp3,6 juta

Kalimantan Selatan: Rp3,5 juta

Gorontalo: Rp3,4 juta

Sulawesi Barat: Rp3,1 juta

Gorontalo: Rp3,4 juta

Sulawesi Tengah: Rp2,8 juta

Sulawesi Tenggara: Rp3,2 juta

Maluku: Rp3,1 juta

Maluku Utara: Rp3,3 juta

Papua Barat: Rp3,7 juta

Papua Barat Daya: Rp3,7 juta

Papua Tengah: Rp4,4 juta

Papua Selatan: Rp4,4 juta

Apresiasi Bagi yang Belum Lolos PPPK
Aturan ini hadir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK.

Meski tidak lulus seleksi, tenaga honorer tetap berperan penting dalam mendukung operasional berbagai instansi pemerintah, mulai dari dinas kesehatan hingga sekolah.

Selain gaji pokok, mereka juga akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp30 ribu per hari serta uang lembur Rp13 ribu per jam.

Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini bekerja keras mendukung pelayanan publik.

Sri Mulyani berharap, dengan diberlakukannya aturan baru ini, tenaga honorer di seluruh Indonesia akan lebih sejahtera dan terus termotivasi dalam menjalankan tugas mereka di berbagai lembaga pemerintahan.

Pemerintah terus berupaya memberikan kebijakan yang adil bagi tenaga honorer yang memiliki peran strategis di lapangan.

Regulasi ini dipandang sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada mereka yang selama ini telah berkontribusi besar, meski belum berhasil mendapatkan status ASN atau PPPK.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.