JAKARTA, Kutipnusantara – Mulai Januari 2025, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menikmati aturan baru terkait gaji dan tunjangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan standar gaji pokok dan tunjangan bagi empat kategori tenaga honorer melalui PMK nomor 39 tahun 2024.
Dalam peraturan ini, tenaga honorer seperti Satpam, Pengemudi, Pramubakti, dan Petugas Kebersihan akan menerima gaji pokok bervariasi sesuai provinsi tempat mereka bekerja.
Gaji tertinggi berada di DKI Jakarta, yakni Rp5,5 juta per bulan, sementara gaji terendah berada di Jawa Tengah dengan Rp2,1 juta.
Berikut beberapa rincian gaji pokok di provinsi lainnya:
Aceh: Rp3,7 juta
Sumatra Utara: Rp2,9 juta
Riau: Rp3,5 juta
Bali: Rp3 juta
Sulawesi Utara: Rp4,1 juta
Papua: Rp4,4 juta
Jawa Barat: Rp3,4 juta
Kalimantan Timur: Rp3,8 juta
Papua Pegunungan: Rp4,4 juta
Sulawesi Selatan: Rp3,7 juta
Sumatra Utara: Rp2,9 juta
Kepulauan Riau: Rp3,6 juta
Sumatra Barat: Rp3 jutaan
Sumatra Selatan: Rp3,6 juta
Lampung: Rp2,7 juta
Bengkulu: Rp2,6 juta
Bangka Belitung: Rp3,9 juta
Banten: Rp3,1 juta
D.I. Yogyakarta: Rp2,2 juta
Jawa Timur: Rp3,7 juta
Nusa Tenggara Barat: Rp2,6 juta
Nusa Tenggara Timur: Rp2,4 juta
Kalimantan Barat: Rp3,1 juta
Kalimantan Tengah: Rp3,6 juta
Kalimantan Selatan: Rp3,5 juta
Gorontalo: Rp3,4 juta
Sulawesi Barat: Rp3,1 juta
Sulawesi Tengah: Rp2,8 juta
Sulawesi Tenggara: Rp3,2 juta
Maluku: Rp3,1 juta
Maluku Utara: Rp3,3 juta
Papua Barat Daya: Rp3,7 juta
Papua Tengah: Rp4,4 juta
Papua Selatan: Rp4,4 juta
Apresiasi Bagi yang Belum Lolos PPPK
Aturan ini hadir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK.
Meski tidak lulus seleksi, tenaga honorer tetap berperan penting dalam mendukung operasional berbagai instansi pemerintah, mulai dari dinas kesehatan hingga sekolah.
Selain gaji pokok, mereka juga akan menerima tunjangan uang makan sebesar Rp30 ribu per hari serta uang lembur Rp13 ribu per jam.
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini bekerja keras mendukung pelayanan publik.
Sri Mulyani berharap, dengan diberlakukannya aturan baru ini, tenaga honorer di seluruh Indonesia akan lebih sejahtera dan terus termotivasi dalam menjalankan tugas mereka di berbagai lembaga pemerintahan.
Pemerintah terus berupaya memberikan kebijakan yang adil bagi tenaga honorer yang memiliki peran strategis di lapangan.
Regulasi ini dipandang sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan kepada mereka yang selama ini telah berkontribusi besar, meski belum berhasil mendapatkan status ASN atau PPPK.(Red)





