JAKARTA, Kutipnusantara – Mulai Januari 2025, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menikmati aturan baru
Tag: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

