25 Kepala Desa Dapat Surat “CINTA” Dari Bupati Luwu Timur.

oleh -79 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusara.com –  Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 85/D-02/III/2025 terkait pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 7 Maret 2025, setelah melalui evaluasi kinerja terhadap para kepala desa yang telah menjabat sebelumnya.

Dalam keputusan tersebut, terjadi pergantian kepemimpinan di 25 desa, dengan sejumlah kepala desa diberhentikan dan digantikan oleh penjabat baru.

– Burau Pantai  : Suradi digantikan Amir Sade.

– Mabonta  : Olsiviana digantikan  Arendra.

– Lera   : Hafiz Dawi digantikan  Ramli.

– Balo-balo   : Jamilin digantikan Jus’ang.

– Arolipu   : Safruddin Mustafa digantikan Damang.

– Bayando  : Catur Fyan Sintawi digantikan  Irwan.

– Pepuro Barat  : Mashalim digantikan  Arjuna.

– Beringin Jaya  : Tiara Oedy Melati digantikan Marthen.

– Tadulako  : Perdi digantikan Ardius.

– Cendana Hitam  : Marsuki digantikan  Tamrin Wahyudi.

– Manggala. : Alfredi Boro digantikan Ahmad.

– Wonorejo Timur  : Zulkifli Adi Saputra digantikan Darmawati.

– Wonorejo Samuel. : Masarani digantikan Syamsuddin Losong.

– Pertasikencana. : Sumangerukka digantikan Burhanuddin.

– Kertoraharjo  : I Wayan Darmayasa digantikan Feby Ramadani.

– Manggala  : Alfredi Boro digantikan Ahmad.

– Lamaeto  : Masfuddin digantikan Hasaruddin.

– Balantang  : Nasir digantikan Masang.

– Baruga  : Yudi Burhan digantikan Irfan.

– Lakwali Pantai  : Muhammad Isnaen digantikan Daryono.

-Pasi-Pasi: Rakhsan digantikan Sopyan Ibnu Hasim.

– Ussu  : Afdal Anas digantikan Rahmawati.

– Wewangriu. : Ariani Asaad digantikan Nasir.

– Ledu-ledu  : Hernawati digantikan Marthen Rindas.

– Sorowako  : Hariyadi Hamid digantikan Husni Andi Nasir.

Bupati Ir. H. Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa keputusan ini diambil sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan pembaruan dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.

Tujuan utama dari pergantian ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa para Penjabat Kepala Desa yang baru memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan kepala desa definitif.

Namun, tunjangan yang mereka terima hanya sebatas tunjangan jabatan, tanpa gaji tetap seperti kepala desa definitif.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur pemerintahan desa di Luwu Timur, sekaligus memberi kesempatan bagi para penjabat baru untuk menunjukkan kapasitas dan komitmennya dalam memajukan wilayah yang mereka pimpin.(Red)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.