Tegas! Disdagkop Sidak Toko Modern: Sewa Gratis Halaman untuk UMKM Wajib Diterapkan

oleh -34 Dilihat

KutipNusantara.com – Tim Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UMKP) Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai dan toko retail modern, Senin (25/05/2026).

‎Fokus pengecekan kali ini adalah memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang halaman secara cuma-cuma atau tanpa biaya sewa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

‎Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan ruang dan kesempatan berusaha yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil agar bisa tumbuh berkembang bersanding dengan usaha berskala besar.

‎Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan aturan ini ternyata belum sepenuhnya dipatuhi atau diindahkan oleh sebagian pengelola swalayan maupun ritel modern yang ada di wilayah Luwu Timur.

‎Kepala Disdagkop UMKP, Senfry Oktavianus, menegaskan bahwa hasil temuan dalam sidak ini akan menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah penindakan lanjut.

‎“Apabila masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan tegas sesuai ketentuan Pasal 16 dalam peraturan yang berlaku,” tegas Senfry,

‎Mengingatkan kewajiban pengusaha besar untuk mendukung pemerataan ekonomi bagi pelaku UMKM. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.