KutipNusantara.com – Tim Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UMKP) Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai dan toko retail modern, Senin (25/05/2026).
Fokus pengecekan kali ini adalah memastikan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan menyediakan ruang halaman secara cuma-cuma atau tanpa biaya sewa bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memberikan ruang dan kesempatan berusaha yang lebih luas bagi pelaku usaha kecil agar bisa tumbuh berkembang bersanding dengan usaha berskala besar.
Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan aturan ini ternyata belum sepenuhnya dipatuhi atau diindahkan oleh sebagian pengelola swalayan maupun ritel modern yang ada di wilayah Luwu Timur.
Kepala Disdagkop UMKP, Senfry Oktavianus, menegaskan bahwa hasil temuan dalam sidak ini akan menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah penindakan lanjut.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan tegas sesuai ketentuan Pasal 16 dalam peraturan yang berlaku,” tegas Senfry,
Mengingatkan kewajiban pengusaha besar untuk mendukung pemerataan ekonomi bagi pelaku UMKM. (**)








