KutipNusantara.com – Kuasa hukum dan penerima kuasa pemilik sertifikat tanah di wilayah Lampia Desa Harapan, Luwu Timur, memberikan klarifikasi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Luwu Timur, Kamis (20/08/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana rintangan atau penghalangan aktivitas pertambangan yang dilayangkan oleh PT. Panca Digital Solution (PDS).
Penerima kuasa lahan, Awal, menyatakan bahwa tuduhan yang disangkakan kepada dirinya tidak beralasan dan dinilai kabur.
Menurutnya, selama bertugas menjaga dan memantau lokasi, tidak ada aktivitas operasional pertambangan dari pihak pelapor di area tersebut.
“Bagaimana mungkin disebut merintangi jika di lokasi sama sekali tidak ada aktivitas pertambangan dari pelapor? Kehadiran kami di sana semata-mata untuk mengawal dan memantau lokasi atas kuasa pemilik lahan yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Awal Saat wawancara dengan media usai menjalani pemeriksaan dipolres Luwu Timur.
Awal menjelaskan, keberadaannya di lokasi juga dalam rangka mendampingi tim BPN saat melakukan proses pengukuran titik koordinat, plotting, hingga pemasangan patok batas lahan. Luas lahan yang dikuasai mencakup empat bidang sertifikat dengan total luas sekitar 7 hektar.
Sementara itu, tim kuasa hukum Awal menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Salah satu yang disoroti adalah ketidakjelasan dasar dugaan tindak pidana mengingat laporan dilayangkan di tengah vakumnya aktivitas tambang pihak pelapor.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik dengan alasan proses pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi atau penyelidikan awal.
“Kami menilai ada hal yang keliru. Sertifikat hak milik klien kami merupakan produk hukum sah yang dikeluarkannya resmi oleh negara melalui BPN dan telah terdaftar secara digital. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau mengklaim lahan tersebut masuk dalam izin usaha pertambangan (IUP) mereka, mekanismenya adalah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menguji keabsahan dokumen, bukan malah melaporkan tindak pidana yang terkesan mengada-ada,” tegas Muh. Askar Sudana., S.H., M.H., tim kuasa hukum.
Rencanakan Langkah Hukum Balik, Merespons tuduhan tersebut, tim hukum bersama Awal berencana mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak pemilik lahan.
Pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Polres Luwu Timur guna meminta salinan BAP atau dokumen hasil pemeriksaan.
Tak hanya itu, pihak terlapor juga tengah merencanakan pelaporan balik ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik.
“Langkah hukum ini penting agar tidak ada manipulasi data serta memberikan kepastian hukum. Kami berharap publik dan aparat penegak hukum dapat menilai kasus ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” pungkas kuasa hukumnya. (**)
