‎”SE” Bupati Terbit, Pemkab Luwu Timur Perketat Pengawasan BBM Subsidi!

oleh -168 Dilihat

KutipNusantara.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bergerak cepat dalam mengantisipasi karut-marut penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tengah hangat diperbincangkan publik, Selasa (14/07/2026).

‎Melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP), pengawasan di lapangan kini resmi diperketat menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU pada 6 Juli 2026 lalu.

Langkah taktis ini dibedah secara mendalam dalam agenda audiensi media yang digelar di Sekretariat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Warkop Qlan Puncak Indah, Malili.

Satu Kendaraan/Barcode: Kepala Dinas Dagkop-UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menegaskan bahwa implementasi SE Bupati tersebut sudah berjalan. Pihaknya memberlakukan aturan tegas guna menutup celah mafia BBM.

“Setiap kendaraan atau pelaku usaha penerima rekomendasi hanya diperbolehkan menggunakan satu barcode. Data pada barcode harus sinkron dan sesuai dengan nomor polisi kendaraan atau dokumen rekomendasi yang sah,” ujar Senfry di hadapan awak media.

‎Ia menambahkan, praktik lancung seperti penggunaan barcode ganda hingga modifikasi tangki yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan kini menjadi atensi penuh.

‎Modus-modus tersebut dilarang keras karena menjadi pintu masuk utama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat luas.

‎Menjawab pertanyaan terkait penindakan, Senfry menjelaskan batasan wewenang pemerintah daerah. Secara regulasi, Pemkab Luwu Timur tidak memiliki ranah hukum untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Posisi Pemerintah Daerah di sini adalah sebagai pengawas. Jika di lapangan ditemukan ada SPBU yang terbukti melanggar aturan dalam “SE” Bupati ini, kami tidak akan segan-segan langsung melaporkannya ke PT Pertamina Patra Niaga,” tegasnya.

‎Pihak Pertamina nantinya yang akan mengeksekusi sanksi administratif berupa penghentian pasokan atau skorsing operasional.

‎”Sanksinya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari pembekuan 1 hingga 2 minggu, bahkan bisa sampai sebulan. Langkah cepat ini penting demi menjaga stabilitas dan keamanan daerah,” imbuh Senfry.

Selain menyasar SPBU dan kendaraan umum, Pemkab Luwu Timur juga memperketat skrining terhadap sektor penunjang yang mendapat keistimewaan kuota subsidi, seperti:
‎– Nelayan
‎– Kapal Penyeberangan dan
‎– Petani

‎Senfry mengingatkan agar kemudahan ini tidak disalahgunakan. Jika ditemukan ada oknum penerima rekomendasi yang nekat menjual kembali BBM subsidi mereka ke pihak pengepul—terutama untuk memasok kebutuhan industri—Pemkab akan mengambil tindakan tegas.

“Pasti langsung kami cabut surat rekomendasinya, dan kasusnya akan diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai UU berlaku,” tegasnya Kadis Senfry.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan, pengawasan intensif telah digulirkan sejak 6 Juli 2026. Tim pengawas di lapangan bergerak secara terpadu, melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur serta didukung penuh oleh pihak Kepolisian/APH setempat. (NS/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.