KutipNusantara.com — Aktivitas pengangkutan (hauling) hasil tambang milik PT Prima Utama Lestari (PUL) di Luwu Timur kini berada di bawah sorotan tajam, Kamis (03/09/2026).
Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Luwu Timur, Muttafik Siddik secara resmi melaporkan perusahaan tambang tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan penggunaan jalan nasional tanpa izin resmi (Ilegal).
Langkah hukum ini diambil setelah PT. Prima Utama Lestari (PUL) dinilai mengabaikan teguran keras Somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh BAIN HAM RI.
Berdasarkan Surat Laporan Resmi Nomor 004/321/VAI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Timur, pihak BAIN HAM RI mengungkapkan bahwa somasi yang dikirimkan pada 27 Agustus 2026 tidak mendapat iktikad baik maupun tanggapan dari pihak perusahaan.
Abaikan Somasi 3 kali 24 Jam Ketua BAIN HAM RI Luwu Timur, Muttafik Siddik, menegaskan bahwa batas waktu 3 kali 24 jam yang diberikan dalam surat somasi telah melewati tenggat.
Kendati demikian, armada kendaraan berat 10 roda penambangan milik PT PUL terpantau masih terus beroperasi melintasi akses fasilitas umum atau Jalan Trans Sulawesi – Malili tersebut.
“PT Prima Utama Lestari tidak memberikan tanggapan sama sekali, tidak menghentikan aktivitasnya, dan tetap melintas dengan kendaraan berat setiap hari hingga saat ini,” tegas Muttafik Siddik saat Redaksi menghubungi via telepon selular.
Selain Ketua BAIN HAM RI Luwu Timur melaporkan ke Polres Luwu Timur, pada hari yang sama pihaknya juga melayangkan pengaduan resmi kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan untuk mengonfirmasi ketiadaannya izin melintas sekaligus mendesak diterbitkannya perintah penghentian operasional.
Tiga Payung Hukum yang Diduga Dilanggar Aktivitas pemanfaatan jalan nasional sebagai jalur tambang tersebut dinilai menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan nasional, di antaranya:
— UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 63): Penggunaan jalan nasional untuk keperluan khusus tanpa mengantongi izin tertulis dari instansi berwenang.
— UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 274 & 277): Pelanggaran terkait batas muatan, dimensi kendaraan (ODOL), serta ketentuan pengangkutan barang khusus.
— UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Pelanggaran mengenai tata cara dan prosedur pengangkutan hasil pertambangan.
Aktivitas hauling tanpa izin pelintasan jalan trans Sulawesi – Malili ini dinilai tidak hanya merusak fasilitas infrastruktur publik, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan warga setempat.
Desak Aparat Penindak Hukum Tindak Tegas Melalui laporan tersebut, BAIN HAM RI Luwu Timur meminta aparat kepolisian untuk segera turun ke lapangan guna melakukan peninjauan lokasi.
Pihaknya mendesak Kapolres Luwu Timur agar menindak tegas oknum yang bertanggung jawab di tubuh PT. Prima Utama Lestari (PUL) dan menghentikan sementara seluruh aktivitas angkutan berat perusahaan di jalan nasional sampai izin resmi dari BPJN Sulawesi Selatan diterbitkan.
Surat laporan yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan ini diharapkan dapat membawa kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat atas fasilitas umum yang aman dan laik. (**)






