Malili, KutipNusantara.com – Aliansi Masyarakat Lampia secara tegas menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT PDS. Dalam Aspirasi tersebut disampaikan dalam Audensi di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Selasa 09 Desember 2025.
Ashar, selaku perwakilan Aliansi Masyarakat Lampia, menegaskan bahwa penolakan ini muncul karena masyarakat menilai kehadiran PT PDS belum memberikan kontribusi nyata bagi wilayah operasionalnya. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kejelasan Jaminan Reklamasi perusahaan tersebut.
“Penolakan ini kami sampaikan karena kami menilai PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat di wilayah sekitar operasionalnya. Jaminan reklamasi juga menjadi perhatian utama kami,” ujar Ashar di hadapan Wakil Ketua II dan anggota DPRD Luwu Timur.
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, yang memimpin jalannya pertemuan, mengapresiasi aspirasi yang dibawa masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memberikan perhatian terhadap laporan ini.
“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Kami DPRD Luwu Timur akan mengatensi dan mencatat seluruh masukan ini,” ungkapnya.
Namun demikian, Harisah menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan dan pengawasan perusahaan tambang tersebut berada pada pemerintah pusat.
Meski begitu, DPRD tetap berkomitmen menyampaikan rekomendasi sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
“Kewenangannya ada di pusat, bukan di tingkat kabupaten maupun provinsi. Tetapi sebagai penyambung lidah masyarakat, kami akan memberikan catatan dan perhatian khusus,” tambahnya.
Audensi tersebut berlangsung cukup dinamis. Nampak hadir sejumlah anggota DPRD, sementara pihak PT PDS tidak menghadiri undangan Audensi. Puluhan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Lampia dan beberap perwakilan Masyarakat Lampia Desa Harapan turut memadati ruang aspirasi.
Hingga berita ini diterbitkan, agenda Audensi masih terus berlangsung dengan mendengarkan berbagai masukan dan penjelasan Anggota DPRD.
(Redaksi)






