Amanah AMDAL, DPRD Lutim : Proyek Pipa Minyak PT Vale Tidak Boleh Beroperasi

oleh -409 Dilihat

KutipNusantara.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rivaldi, menegaskan proyek pipa minyak PT Vale tidak boleh kembali beroperasi sebelum seluruh pihak mencapai kesepahaman bersama dalam rapat lanjutan, Minggu (11/10/2026).

Proyek itu telah berhenti lebih dari satu pekan, menyusul kesepakatan rapat di kantor Camat Wasuponda beberapa waktu lalu.

Rivaldi menjelaskan, sikap tersebut berpijak pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL.

Menurut dia, dokumen itu mensyaratkan seluruh persoalan di lapangan dituntaskan lebih dulu sebelum kegiatan dijalankan.

“Sebagaimana disampaikan Dinas Lingkungan Hidup pada rapat dengar pendapat pertama, amanah AMDAL menyebutkan bahwa sebelum beroperasi harus dipastikan seluruh persoalan sudah bersih dan tuntas, termasuk sosialisasi kepada masyarakat terdampak,” ujar Rivaldi.

Ia menilai, selama masih ada amanah AMDAL yang belum diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, perusahaan semestinya menahan diri.

Rivaldi meminta pelaksana proyek tidak memaksakan operasi sebelum kewajiban tersebut dipenuhi.

“Jika masih ada amanah AMDAL yang belum diwujudkan dalam bentuk tindakan, sebaiknya tidak terburu-buru melakukan operasi,” ujarnya.

Pernyataan Rivaldi menempatkan persoalan sosialisasi kepada warga terdampak sebagai syarat utama.

Dalam kajian lingkungan, AMDAL berfungsi sebagai dasar penilaian kelayakan lingkungan suatu kegiatan sekaligus memuat kewajiban pengelolaan dan pemantauan yang mengikat pemrakarsa proyek.

Karena itu, keterlibatan masyarakat sekitar menjadi bagian yang tidak bisa dilewati.

Rapat di kantor Camat Wasuponda menjadi titik awal penghentian sementara kegiatan. Sejak itu, aktivitas proyek tidak berjalan dan pembahasan dilanjutkan melalui forum berikutnya.

Rivaldi menyebutkan, kelanjutan pekerjaan sepenuhnya bergantung pada hasil pertemuan lanjutan yang harus menghasilkan kesepahaman bersama.

Kasus ini menjadi ujian bagi pola komunikasi antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Pengawasan Komisi III DPRD diharapkan memastikan setiap tahapan proyek berjalan sesuai dokumen lingkungan yang telah disetujui, sehingga kepentingan investasi dan perlindungan warga dapat berjalan beriringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.