Aset Pemda Dicatut Orang? Pemda Luwu Timur Beri Peringatan Keras ke Seluruh Pengelola Pasar

oleh -55 Dilihat

KutipNusantara.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UMKP) menggelar rapat teknis pengelolaan pasar se-wilayah kabupaten Luwu Timur, Kamis (21/5/2026).

‎Dipimpin langsung Kepala Disdagkop UMKP, Senfry Oktavianus, pertemuan ini menjadi titik  pembenahan menyeluruh guna menindas tegas dua persoalan utama yang kerap dikeluhkan masyarakat, yakni praktik Pungli dan penyewaan kios aset pemerintah secara ilegal.

‎Kebijakan ini merupakan amanah utama pimpinan daerah demi memastikan setiap ruang publik dikelola berdasarkan aturan yang sah, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.

‎Senfry menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak berlandaskan regulasi yang berlaku tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan seketika.

‎Ia menjelaskan, kebijakan pemerintah yang meninjau ulang ketentuan retribusi membuat pungutan lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum hingga ada aturan baru yang mengaturnya.

‎Perhatian khusus kini tertuju pada Pasar Wondulako, di mana Inspektorat akan segera diturunkan untuk mengumpulkan data dan menindaklanjuti dugaan praktik sewa-menyewa kios yang menyimpang.

‎Mengingat laporan masyarakat terkait ketidaktertiban pengelolaan pasar terus mengalir dan menjadi perhatian langsung Bupati Luwu Timur, H Irwan Bahcri Syam, sehingga seluruh elemen pengelola hingga mandor pasar diminta menyamakan persepsi dan bekerja sesuai koridor hukum.

‎Pembenahan ini juga menyasar status dan pengelolaan pasar desa, mengingat sejumlah pasar seperti Pasar Lakawali kini telah beralih status menjadi aset pemerintah kabupaten setelah pembangunannya menggunakan anggaran daerah dan mendapat penegasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Meskipun secara administratif berada di bawah pembinaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, operasionalnya tetap bersinergi dengan Disdagkop UMKP dengan syarat wajib memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk Peraturan Desa.

‎Selain aset dan retribusi, pemenuhan tenaga kebersihan di pasar tradisional juga menjadi prioritas dan akan diusulkan dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang.

‎Senfry mengingatkan, di era teknologi yang memudahkan masyarakat melapor secara daring, pengelola pasar harus lebih berhati-hati dan patuh aturan demi mewujudkan pasar yang sehat, bersih, dan bebas dari persoalan hukum. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.