Banyak Lampu Jalan dan Lampu Hias di Jalur Dua Puncak Indah Padam, Anggaran Besar Dipertanyakan

oleh -326 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusantara.com — Kondisi lampu jalan jalur dua / lajur dua dan lampu hias di jalur dua hingga lajur dua Puncak Indah kini memprihatinkan.

Banyak di antaranya yang padam dan pincang penerangannya, padahal proyek lampu Hias ini baru saja rampung dikerjakan di tahun 2024 dengan anggaran yang cukup besar, mencapai lebih dari Rp800 juta.

Ironisnya, kerusakan ini bukan hanya pada lampu jalan umum, tetapi juga pada lampu hias yang seharusnya menjadi daya tarik estetika kawasan tersebut.

Secara visual, lampu-lampu tersebut hanya bisa dinikmati di siang hari — ketika justru fungsinya tidak diperlukan.

Saat malam tiba, penerangan yang seharusnya menjadi kebutuhan utama malah banyak yang mati (Padam) dan tak ada perawatan..

Berdasarkan pantauan, sekitar 10% dari jumlah lampu hias telah mengalami kerusakan atau mati (Padam) total.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Karya Mandiri Kontruksi, dengan pengawasan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kabid Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan, Jamaluddin A, S. Sos.

Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa Dinas terkait seolah tutup mata terhadap kerusakan ini?

Padahal Setiap hari dan malam, jalur ini dilalui, namun perawatan dan tindakan korektif tampak diabaikan.

Haruskah menunggu viral dan disoroti publik lebih dulu, baru dilakukan klarifikasi atau perbaikan?

Ada dugaan, lampu-lampu tersebut mungkin masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak rekanan sehingga Dinas Terkait diam diam saja.

Namun, seharusnya itu bukan alasan untuk membiarkan fasilitas umum terabaikan, apalagi Proyek ini menggunakan dana APBD dalam jumlah besar.

Mengingat nilai proyek yang nyaris mencapai satu miliar rupiah, penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya bidang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), untuk segera melakukan audit terhadap kualitas hasil pekerjaan tersebut.

Apakah spesifikasi lampu Hias dan instalasi yang dipasang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam kontrak? Apakah penggunaan anggarannya proporsional dengan hasil yang sekarang tampak?

Publik berhak mendapatkan fasilitas umum yang layak dan sesuai dengan besarnya anggaran yang telah digelontorkan.

Ketidakpedulian ini tidak hanya merugikan dari sisi keindahan kota, tetapi juga berdampak pada aspek keselamatan.

Terlebih lagi, saat ini efisiensi penggunaan keuangan daerah menjadi perhatian utama.

Penting kiranya Dinas terkait memberikan klarifikasi terbuka serta rencana tindakan cepat untuk memperbaiki kondisi ini, agar kepercayaan masyarakat tidak semakin luntur.

Lampu jalan dan lampu hias seharusnya menjadi simbol kemajuan, bukan malah mempermalukan wajah kota hanya karena lampu saja. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.