“Bejat! Pria di Luwu Timur Cabuli Anak di Bawah Umur, Rekam Aksi dan Sebar Lewat WhatsApp”

oleh -512 Dilihat
Exif_JPEG_420

Luwu Timur, Kutipnusantara.com  — Satreskrim Polres Luwu Timur melalui Unit Idik 3 Tipikor resmi meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana asusila dan pornografi yang menyeret seorang pria berinisial A (18) Warga Desa Wonorejo Timur Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulsel ke tahap penyidikan, 16 September 2025.

Keputusan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/IX/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/88/IX/RES.1.24./2025 yang diterbitkan pada 13 September 2025.

Dalam konferensi pers, penyidik memaparkan bahwa sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, visum terhadap korban, hingga gelar perkara penetapan tersangka tadi.

APH juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y15S, pakaian dalam korban, satu buah baju warna cokelat, serta jilbab  yang dikenakan korban saat kejadian direkam.

Dari hasil penyelidikan, tersangka A (18) diketahui menjalin hubungan dengan korban yang masih di bawah umur sejak Maret 2025.

Selama dibulanApril s/d Juni, tersangka melakukan persetubuhan berkali-kali dan merekam menggunakan telepon genggamnya tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman itu kemudian ditemukan oleh istri tersangka setelah pernikahan pada Juli 2025, hingga akhirnya menyebar melalui  WhatsApp pada awal September.

Tersangka bahkan diduga sempat memeras korban dengan meminta uang Rp200 ribu agar video tersebut tidak disebarkan padahal vidio tersebut sudah disebarkan sebelumnya.

Atas perbuatannya, A (18) dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, serta Pasal 14 ayat (1) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang menanti Pelaku mulai dari 4 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal mencapai Rp6 miliar.

Reskrim Polres Luwu Timur, Kasat Reskrim Iptu A.Fadhly Yusuf  menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini.

Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak dan menyebarkan konten asusila. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual,” tegas Kasat Reskrim dalm keterangan  resminya.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.