Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin, PT PUL Dilayangkan Somasi Tegas oleh BAIN HAM RI

oleh -215 Dilihat

KutipNusantara.com— Penggunaan fasilitas publik oleh aktivitas industri pertambangan PT. Prima Utama Lestari (PUL) Desa Ussu kembali menuai sorotan tajam dari DPD BAIN HAM RI, Senin, 31 Agustus 2026.

Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DPD BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Timur secara resmi melayangkan surat somasi dan peringatan tegas kepada pimpinan PT Prima Utama Lestari (PUL) terkait dugaan penggunaan jalan nasional tanpa izin pemanfaatan.

Surat somasi bernomor 002/BHRI/VIII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPD BAIN HAM RI Luwu Timur, Muttafik Siddik, merujuk pada aktivitas hauling dan perlintasan (crossing) kendaraan bermuatan tambang milik PT PUL di ruas Jalan Trans Sulawesi – Malili, tepatnya di wilayah Desa Ussu, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan pengawasan organisasi, aktivitas perlintasan kendaraan tambang berbobot berat tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin tertulis berupa dispensasi pemanfaatan jalan nasional dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan.

Dalam Somasi tersebut, BAIN HAM RI menyoroti sejumlah dampak negatif dari aktivitas harian perusahaan, di antaranya risiko kerusakan permukaan jalan nasional, ancaman keselamatan bagi pengguna jalan umum, polusi debu, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

Tindakan PT PUL dinilai mengabaikan sejumlah regulasi penting.
— UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 12 ayat 3), Mewajibkan setiap pihak yang menggunakan bagian jalan untuk keperluan di luar fungsi jalan umum untuk mengantongi izin tertulis penyelenggara jalan.

— Permen PU No. 20/PRT/M/2011, Pemanfaatan ruang manfaat jalan nasional wajib mendapat izin Kepala BPJN.

— UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  Pengawasan terhadap batas muatan sumbu terberat (MST) dan dampak kerusakan akibat beban berlebih.

— UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba),  Pemegang izin tambang diwajibkan menyediakan jalur angkut sendiri, di mana penggunaan jalan umum hanya diizinkan secara khusus dan bersifat sementara.

Tuntutan dan Ancaman Langkah Hukum Melalui surat peringatan tersebut, BAIN HAM RI Luwu Timur menyampaikan beberapa poin perintah tegas kepada manajemen PT PUL.

— Hentikan Aktivitas, Menghentikan segera kegiatan hauling/crossing di jalan nasional paling lambat 3 \times 24 jam sejak surat diterima.

— Legalisasi Izin, Mengajukan permohonan izin resmi ke BPJN Sulawesi Selatan dalam kurun waktu 14 hari kerja.

— Pemulihan Kerusakan, Bertanggung jawab atas perbaikan dan pemulihan kerusakan jalan nasional yang timbul akibat aktivitas lintasan kendaraan tambang.

BAIN HAM RI menegaskan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak PT PUL tidak mengindahkan peringatan ini, pihak lembaga akan mengambil langkah hukum lanjutan, mulai dari pelaporan resmi ke BPJN Sulsel, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Polres Luwu Timur, hingga pengajuan gugatan perdata dan pidana atas dugaan kerugian negara dan masyarakat.

Surat somasi ini juga telah ditembuskan ke berbagai instansi terkait, termasuk Kepala BPJN Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Timur, Kapolres Luwu Timur, dan Kejari Malili untuk mengawal kepatuhan hukum badan usaha di wilayah Luwu Timur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.