DPRD Lutim Soroti Kendala Investasi Kawasan Industri Malili

oleh -185 Dilihat

Kutipnusantara.com, Malili – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menyoroti sejumlah hambatan serius yang menghambat realisasi investasi di Kawasan Industri Malili (KIM), termasuk persoalan lahan, perizinan, dan pengurusan AMDAL yang belum tuntas. Senin 21 Juli 2025

Hal ini mengemuka dalam rapat DPRD yang dipimpin oleh Sarkawi Hamid, yang juga menegaskan pentingnya percepatan operasional kawasan industri sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendesak para investor agar mempercepat proses investasinya, dan pemerintah baik pusat maupun daerah, harus membuka ruang kemudahan perizinan. Tapi komunikasi dengan pemilik lahan harus tetap dijaga agar tidak timbul konflik,” ujar Sarkawi.

Ia juga menekankan perlunya keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, serta percepatan pembangunan Mal Pelayanan Publik di kawasan strategis sebagai pusat layanan izin usaha.

Sarkawi mengingatkan bahwa lahan seluas 394,5 hektare yang bersertifikat HPL sejak 2014 merupakan aset Pemda dan harus dimanfaatkan oleh investor yang benar-benar serius.

Sementara itu, Anggota DPRD Muhammad Nur menambahkan bahwa arah pembangunan industri harus berlandaskan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

“Semua investor harus diperlakukan sama, tapi mereka juga wajib menghargai budaya lokal. Jangan bawa modal besar tapi abaikan masyarakat sekitar,” tegas Nur. (Redaksi)

 

Rusdi Layong, anggota DPRD lainnya, turut menyoroti sejumlah perusahaan yang izinnya nyaris habis namun belum menunjukkan progres nyata. Ia meminta agar kepastian hukum menjadi prioritas agar manfaat investasi bisa dirasakan secara luas.

Dari sisi investor, PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP) menjelaskan bahwa proses perizinan masih berjalan, termasuk pengurusan AMDAL dan Izin Pemanfaatan Laut (RKKPNL), yang menunggu pengesahan regulasi pendukung sejak November 2024.

> “Target kami beroperasi akhir 2026 atau awal 2027. Kami membangun kawasan hilirisasi, jadi tahapan regulasi kami berbeda,” jelas perwakilan IHIP.

 

Sementara itu, perwakilan dari PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) mengungkap bahwa dari total 2.200 hektare lahan yang direncanakan, 1.200 hektare sudah dikuasai, dan sisanya juga siap dilepas oleh pemilik.

> “Kami adalah pengusaha lokal Luwu Timur yang ingin membangun kampung sendiri. Begitu AMDAL selesai, kami siap bangun smelter,” ujarnya.

 

Meski masih dalam tahap pemenuhan perizinan, PT KIPLT menegaskan komitmennya untuk berinvestasi jangka panjang dan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh proses investasi di Kawasan Industri Malili dapat berjalan lancar dengan dukungan semua pihak, namun tetap berpijak pada asas legalitas, keadilan, dan keberpihakan pada masyarakat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.