DPRD Luwu Timur Membara! Semua Komisi Bersatu Lawan Dugaan Kebiri Pajak oleh PT Vale

oleh -280 Dilihat

KutipNusantara.com — Sorotan keras diarahkan kepada Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk tersebut yang dinilai mengabaikan kewajiban pembayaran tagihan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada pemerintah daerah Luwu Timur, Puncak Indah Selasa (03/11/2026).

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Badawi Alwi, S.E., M.H, secara tegas menyampaikan kritik tajam dalam rapat terkait polemik ini, dengan menegaskan bahwa dasar hukum penagihan yang dilakukan oleh pemda sudah sangat kuat dan tidak menyisakan ruang untuk pengecualian.

Menurutnya, langkah penagihan tersebut didasarkan pada regulasi yang jelas, termasuk UU Nomor 1 Thn 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu sumber pendapatan sah bagi daerah.

Dalam tanggapannya, Badawi menyoroti tindakan PT Vale yang justru membangun asumsi sendiri dengan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk menghindari status aset objek pemanfaatan pajak, berbeda dengan regulasi perpajakan daerah yang berlaku.

Semua Komisi di DPRD menegaskan bahwa alasan perpindahan material dan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tetap masuk dalam kategori objek pajak yang wajib dipenuhi.

Oleh karena itu, sikap keengganan pihak korporasi untuk merespons tagihan pajak daerah ini dinilai mencederai keadilan fiskal serta merugikan hak-hak keuangan pemerintah daerah yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan Daerah.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa PT Vale tidak bisa serta-merta mengajukan gugatan atau sengketa di pengadilan pajak sebelum mereka melunasi kewajiban pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut

Badawi menggapapi lagi, kalau memang menemukan temuan Atas tagihan pajak tersebut, terpaksa Pemda mengembalikan ke PT. Vale kembali.

Sebagai unsur penyelenggara negara, Komisi III DPRD menyatakan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas agar pendapatan daerah tidak hilang begitu saja akibat dalih administratif korporasi.

Pihak legislatif mendesak agar PT Vale Indonesia Tbk, segera menghentikan sikap penolakan dan menunjukkan itikad baik dengan melunasi seluruh kewajiban perpajakan demi mendukung kemandirian fiskal Daerah tempat mereka beroperasi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.