KutipNusantara.com — Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Senin (21/09/2026).
Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, ini menghadirkan perwakilan masyarakat pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) bersama perwakilan manajemen PT CLM dan PT PDS untuk mengurai konflik pertanahan yang kian memanas akibat munculnya laporan pidana di tengah proses penyelesaian sengketa keperdataan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, mengimbau seluruh pihak agar menghentikan pendekatan intimidatif yang memperuncing keadaan dan meminta penyelesaian mengedepankan instrumen hukum yang proporsional.
Penegasan tersebut merespons keluhan perwakilan warga, Awaluddin, yang menilai laporan pidana terhadap masyarakat sebagai bentuk kriminalisasi, padahal pemegang hak telah menempuh jalur persuasif hingga litigasi.
Badawi menekankan pentingnya memberi ruang setara bagi warga dan perusahaan untuk membuktikan dasar hak masing-masing tanpa menjadikan proses pidana sebagai alat penekan.
Masyarakat menegaskan komitmennya dalam mendukung iklim investasi di Luwu Timur, namun menuntut adanya kepastian dan perlindungan hukum yang setara bagi pemilik tanah.
Perwakilan warga berharap DPRD Luwu Timur terus mengawal fungsi pengawasan dan fasilitasi agar persoalan pokok mengenai status tanah, peta bidang, dan izin pertambangan dapat diperiksa secara terbuka.
RDP ini diharapkan menjadi titik awal untuk menghentikan konflik dan mengembalikan skema penyelesaian pada jalur mediasi, pertanahan, serta hukum perdata yang transparan. (**)





