KutipNusantara.com -– DPRD Kabupaten Luwu Timur secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD setempat, Senin (29/6/2026).
Penyerahan dokumen ini menjadi tahap kunci dalam rangka memastikan setiap rupiah keuangan daerah dikelola secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Sidang ini dihadiri Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, beserta jajaran perangkat daerah, pimpinan, dan seluruh anggota DPRD.
Penyampaian surat pengantar resmi dari Bupati dibacakan Sekretaris DPRD, Alamsyah Perkesi, yang menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewajiban hukum berdasarkan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan yang sudah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai wujud kepatuhan dan keterbukaan publik.
“Dokumen ini kami sampaikan agar dapat dibahas bersama dan mendapat persetujuan menjadi peraturan daerah,” bunyi surat yang disampaikan kepada dewan.
Selanjutnya, DPRD akan menjalankan tugas pokoknya melakukan pembahasan mendalam dan pengawasan sesuai tahapan yang berlaku.
Pemerintah daerah pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama dewan dan berharap proses ini berjalan lancar dan cepat selesai, demi menjaga tertib administrasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan Luwu Timur.





