Dugaan Pelanggaran Upah, PT. Mandiri Pal Merah Agrindo Disorot Publik – Kunjungan Dinas Tenaga Kerja Lutim Menuai Tanda Tanya

oleh -537 Dilihat

Luwu TimurKUTIPNUSANTARA.COM – PT. Mandiri Pal Merah Agrindo (MPA), sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Rabu, 11 Juni 2025

Perusahaan ini diduga melakukan praktik pengupahan di bawah standar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) sejak Januari 2025.

Menyusul kabar tersebut, Bidang Hubungan Industrial (HI) dari Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (Distransnakerin) Luwu Timur melakukan kunjungan ke pabrik PT. MPA di Desa Asana, Kecamatan Burau, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Namun, kunjungan tersebut justru memunculkan pertanyaan di tengah publik karena  Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian  tidak disertai keterangan resmi dan terkesan tertutup.

Menanggapi situasi ini, Ketua Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur. Ia menyayangkan sikap diam Bidang HI dan menyebut kunjungan tersebut seharusnya dilakukan secara transparan.

“Kami sudah dengar informasi kunjungan itu. Bahkan, tim advokasi kami sudah mencoba melakukan konfirmasi ke pihak HI Distransnakerin, tapi sampai sekarang belum ada respon. Kalau kunjungan itu berkaitan dengan laporan kami soal pelanggaran upah, seharusnya kami sebagai pelapor juga dilibatkan atau setidaknya diberi informasi,” tegasnya

Menurutnya, ketertutupan informasi ini menimbulkan kesan adanya sesuatu yang ingin disembunyikan dari publik. Ia menambahkan bahwa.  Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur  akan segera melayangkan surat resmi ke Distransnakerin Luwu Timur untuk meminta kejelasan dan menuntut keterbukaan informasi.

Sebelumnya, tim advokasi dari Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur dan Media mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam sistem pengupahan karyawan PT. MPA yang dinilai tidak memenuhi standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Bidang Hubungan Industrial (HI) Distransnakerin Lutim maupun manajemen PT. MPA belum memberikan keterangan resmi terkait kunjungan tersebut maupun dugaan pelanggaran pengupahan.

Transparansi dan keterbukaan informasi publik adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan dan dunia usaha yang sehat. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik. (A.Gen/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.