WATAMPONE — Penegakan hukum dan transparansi di tubuh militer kembali diuji. Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan perwira Pertama TNI Angkatan Darat, Letda Inf Syawaluddin, kini memasuki babak baru.
Denpom XIV/1 Nomor/1 R/54VI/2026 Tanggal25 Juni 2025 secara resmi telah merampungkan proses penyidikan dan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kaotmil IV-17 Makassar untuk segera disidangkan.
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Penyerahan Perkara Pidana Nomor B/Y7 VIII/2026 yang ditandatangani oleh Komandan Denpom XIV/1, Letnan Kolonel Cpm Wijaya Ardi, S.H., M.H., penyidikan atas perkara tersebut dinyatakan telah selesai per tanggal 25 Juli 2026, serta siap disidangkan di OTMIL/Pengadilan Militer Makassar.
Sorotan tajam tertuju pada sosok tersangka “Letda inf Syawaluddin alias Syawal” kelahiran Putra Malili yang menjabat sebagai Danton 3 Kipan C Yonif 863/BB Korem 181/PVT Kodam XVIII/Kasuari (NRP 21080756370686).
Dugaan keterlibatan terkait Bahan Bakar Minyak (bbm) seorang perwira pertama lapangan dalam kasus tindak pidana dalam Institusi Militer berupa penipuan dan penggelapan memicu pertanyaan keras publik terkait pengawasan internal TNI serta marwah prajurit di satuan tempatnya bertugas.
Kronologi Ringkas Kasus
— Pelaporan Pidana Pengaduan pada bulan Juni tahun 2025 di DANPOM XIV Hasanuddin Makassar.
– Pelaporan Pidana: Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-09/A-09/IV/2026/IDIK tertanggal 6 April 2026 yang mengidentifikasi dugaan aksi penipuan dan penggelapan oleh terlapor.
— Penyerahan Berkas Penyidikan: Berkas Perkara Nomor BP-11/A-10/VI/2026 yang dirampungkan penyidik Pomad pada 24 Juni 2026 kini telah diserahkan ke Otmil IV-17 Makassar.
— Pemberitahuan Resmi Korban: Surat penyerahan perkara ini dilayangkan langsung kepada pihak pelapor/korban, Andri Iksan, S.E., sebagai bentuk kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara militer.
Dalam Surat pemberitahuan juga ditembuskan kepada Danrem 141/Tp, Danpomdam XIV/Hsn, serta Pasiidik Denpom XIV/1.
Melalui Tim Kuasa Hukum dari Celebes Law Firm, korban menuntut kepastian hukum serta tindakan tanpa pandang bulu dari Oditur Militer dan Majelis Hakim Pengadilan Militer Makassar.
“Kami meminta Oditur Militer XIV Hasanuddin dan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara memberikan sanksi pidana maksimal hingga hukuman pemecatan dari dinas militer. Tersangka tidak menunjukkan iktikad baik, merusak citra institusi, serta mencederai amanah rakyat demi kepentingan pribadi.” Tegas Prayudi Malik, S.H., M.H. (YM), Ketua Tim Kuasa Hukum selaku pihak Korban.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Kaotmil IV-17 Makassar untuk menyeret berkas BP-11/A-10/VI/2026 ke meja hijau. Penanganan tegas terhadap dugaan praktik mafia BBM ini
Publik sangat menanti transparansi dan ketegasan dari Penuntut Pengadilan Militer serta Hakim Pengadilan Militer dalam mengadili perkara ini.
Langkah lanjut dari Kaotmil IV-17 Makassar dalam membawa berkas perkara BP-11/A-10/VI/2026 ke meja hijau menjadi ujian nyata komitmen Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penegakan hukum di lingkungan TNI khususnya Mafia bbm tanpa pandang bulu atau tanpa memandang pangkat dan jabatan tersangka.(YD/Red)






