Dugaan Sabotase Surat Hak Jawab ke MA, Bupati Gowa Siapkan Langkah Hukum

oleh -63 Dilihat

KutipNusantara.com — Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengungkapkan adanya dugaan sabotase terhadap pengiriman surat tanggaan yang menjadi hak jawabnya kepada Mahkamah Agung (MA) Sunggu Minasa, Minggu Malam (04/10/2026).

Dugaan penghambatan berkas dokumen resmi tersebut ditengarai terjadi saat pengiriman melalui jasa PT. Pos Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa menegaskan akan mengambil langkah hukum tegas guna memperjuangkan hak-hak hukumnya sebagai kepala daerah.

Selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga melayangkan surat resmi langsung kepada lembaga peradilan tertinggi dan kementerian Dalam Negeri.

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung dan Kemendagri terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA, yang merupakan hak dari Bupati Gowa,” ujar Husniah dalam Konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa.

Ia mengaku bahwa insiden penghambatan surat tersebut berada di luar dugaan pihaknya.

Oleh karena itu, penanganan mengenai detail teknis serta fakta-fakta hukum diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk segera ditindaklanjuti.

Langkah ini diambil merespons dinamika hukum pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung tertanggal 1 Oktober 2026.

Bupati Gowa Husniah Talenrang menilai kepastian hukum dan transparansi sangat penting agar proses peradilan berjalan adil sesuai koridor yang berlaku.

Di akhir keterangannya, Husniah menyampaikan imbauan khusus kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu politik maupun opini yang berkembang.

Ia berharap stabilitas keamanan dan kondusivitas daerah tetap terjaga demi keberlangsungan roda pemerintahan serta pelayanan publik bagi masyarakat Gowa.

(Tim KN.Ak-IL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.