LUWU TIMUR, Kutipnusantara.com – Pada Minggu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 08:30 WITA, sebuah kasus dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual mengguncang masyarakat Luwu Timur.
Tersangka, berinisial YP, ditangkap setelah diduga merekam korban, LS, secara diam-diam saat mandi dikamar mandi rumahnya.
Wakapolres KOMPOL Hajriadi,A.AMd.Kep,SH,MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu Timur IPTU A.Fadhly Yusuf,SH,MH. menggelar konferensi pers di Aula Tribrata Polres Luwu Timur. Acara ini dihadiri oleh sejumlah awak media cetak dan online, yang dengan antusias meliput perkembangan kasus ini.
Korban LS menyadari tindakan YP ketika melihat tersangka merekam dari celah di atap kamar mandi.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa YP telah melakukan aksinya sejak Mei 2024, dengan korban lain yaitu LS,ND dan SD.
Ketiga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Wasponda, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan nomor LP/B/02/1/2025 tertanggal 19 Januari 2025.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel merek INFINIX Note 6 milik tersangka, yang digunakan untuk merekam, serta pakaian dalam korban yang dicuri oleh YP.
Pakaian tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi fantasi seksualnya. Dalam ponsel tersangka ditemukan empat (4) video korban dan kakaknya yang sedang mandi.
YP mengakui perbuatannya, termasuk pengintaian dan perekaman video terhadap korban LS, ibu korban, dan kakak korban.
Atas perbuatannya, YP dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf A UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda yang mencapai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Luwu Timur. Banyak pihak mendesak agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pihak Aparat Penegak Hukumkepolisian berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para korban.
Dengan penangkapan YP, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.(Red)





