Fraksi Nasdem Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Luwu Timur TA 2025 dengan Catatan Evaluatif

oleh -95 Dilihat

KutipNusantara.com – Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jum’at (10/07/2026).

Sikap politik ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi Nasdem, Muhammad Iwan, dalam Rapat Paripurna Dewan yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, yang dihadiri langsung Waki Bupati Luwu Timur.

Persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kelanjutan administrasi keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Nasdem menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak boleh sekadar dipandang sebagai pemenuhan kewajiban normatif dan administratif belaka yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Lebih dari itu, instrumen ini dinilai sangat strategis untuk memperkuat kualitas penganggaran, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Fraksi Nasdem memberikan apresiasi tinggi atas capaian positif yang diraih, yang merupakan hasil sinergi solid antara Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat Luwu Timur.

Kendati memberikan lampu hijau, fraksi yang diketuai oleh Drs. Sukman Sadike ini memberikan catatan tegas agar seluruh rekomendasi evaluatif yang telah disepakati bersama benar-benar dijadikan dasar utama dalam penyempurnaan kebijakan fiskal serta tata kelola pemerintahan ke depan.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi Nasdem turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Pimpinan serta Badan Anggaran DPRD, Kepala Daerah beserta jajaran eksekutif, dan seluruh elemen yang telah berkontribusi aktif dalam dinamika pembahasan.

Perbedaan pandangan yang sempat muncul selama proses pembahasan dinilai sebagai sebuah kekuatan dinamis yang konstruktif untuk menyempurnaan substansi kebijakan demi kemajuan daerah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.