Investasi Terhambat! Pemerintah Batalkan Izin Dua Kawasan Industri di Malili

oleh -129 Dilihat

LUWU TIMUR, KUTIPNUSANTARA.COM – Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi membatalkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik dua perusahaan besar yang berencana berinvestasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat pembatalan tersebut dikeluarkan pada 14 Mei 2025 terhadap dua perusahaan, yakni PT Kawasan Industri Terpadu Luwu Timur (KIT-LT) dan PT Verbeck Industri Park (VIP) yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili.

BKPM menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut wajib menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang sebelumnya telah disetujui melalui PKKPR.

Selain itu, seluruh perizinan usaha yang lahir dari persetujuan tersebut akan otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat resminya, pembatalan PKKPR milik PT KIT-LT terdaftar dengan Nomor: 1112240057279-326-73240001, sedangkan milik PT VIP bernomor: 2905240127314-326-73240001.

Pembatalan ini merupakan hasil dari evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat, yang menemukan adanya kesalahan prosedur dan pelanggaran administratif dalam proses perolehan PKKPR tersebut.

Hal ini merujuk pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 serta Pasal 201 PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur, Syahmuddin, dalam surat keterangan tertulis menyebutkan bahwa lokasi yang dimohonkan oleh PT KIT-LT ternyata bertumpang tindih dengan sejumlah izin yang telah diterbitkan sebelumnya.

Di antaranya, milik PT Luwu Timur Industrial Park (LTIP), PT Malili Industrial Park (MIP), dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), yang juga bergerak di bidang industri.

Tak hanya itu, lahan yang diklaim oleh PT KIT-LT juga diketahui beririsan dengan wilayah izin usaha milik PT Panca Digital Solution (PDS) dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang telah mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP).

Ironisnya, meskipun surat pembatalan PKKPR sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, PT KIT-LT masih nekat melakukan aktivitas lapangan dengan memasang patok di lokasi tersebut pada Jumat, 27 Juni 2025.

Langkah ini menimbulkan sorotan publik dan dikhawatirkan akan memicu konflik lahan di kemudian hari, mengingat status hukum perizinan yang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan segera bertindak untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut dan memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.