Jejak Lama di Balik Polemik Lahan Industri Luwu Timur: Saat Tanda Tangan di 2006 Kini Dipersoalkan

oleh -924 Dilihat

‎Malili, Kutipnusantara.com — Isu transparansi pengelolaan lahan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur kembali mencuat setelah pernyataan mantan Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma, yang meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog publik soal status lahan tersebut. Sabtu 1 November 2026.

‎Namun di balik sorotan itu, tersimpan jejak sejarah panjang yang justru bermula dari masa pemerintahannya sendiri hampir dua dekade silam.

‎Pernyataan Mantan Bupati Liwu Timur Andi Hatta Marakarma dikutip dari diskusi publik yang digelar The Sawerigading Institute (TSI) di kantor Harian Fajar, Jumat  31 Oktober 2025.

‎Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah terkait pengelolaan lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan industri Luwu Timur.

‎Catatan resmi menunjukkan bahwa pada tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan Andi Hatta Marakarma menandatangani nota kesepahaman kompensasi lahan dengan PT Inco (kini PT Vale Indonesia).

‎Lahan itu diterima sebagai kompensasi atas pembangunan proyek PLTA Dam Karebbe  dan di kemudian hari, justru menjadi dasar hukum terbentuknya kawasan industri Luwu Timur.

‎Langkah-langkah lanjutan atas lahan tersebut dilakukan secara berkesinambungan oleh pemerintah-pemerintah setelahnya.

‎Pada tahun 2022, Bupati Budiman menerbitkan SK Nomor 248/D-06/VII/2022 tentang Penetapan Lokasi Pengembangan Kawasan Industri Luwu Timur seluas 395,81 hektare — persis di atas lahan kompensasi yang dahulu ditandatangani pada era Andi Hatta.

‎Selanjutnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 menetapkan kawasan itu sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pembangunan industri pemurnian nikel (smelter).

‎Kini, di bawah kepemimpinan Bupati Irwan Bachri Syam, Pemkab Luwu Timur menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyewakan lahan kawasan industri kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) — sebuah langkah administratif dari kebijakan yang sudah bergulir sejak lama.

‎Mantan Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian, menilai pernyataan Andi Hatta justru terkesan paradoksal.

‎“Menjadi aneh jika orang yang dulu menandatangani dasar hukumnya kini mempertanyakan legalitasnya,” ujarnya Alpian.

‎Menurutnya, kritik yang disampaikan mantan bupati itu seolah mengabaikan fakta historis yang tak bisa dilepaskan dari perannya sendiri.

‎“Kalau berbicara soal transparansi, mestinya juga jujur menyebut bahwa proyek ini punya akar dari masa pemerintahannya. Jangan seolah baru muncul sekarang,” tegas Alpian.

‎Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan lahan kawasan industri dilakukan secara terbuka, berjenjang, dan sesuai koridor hukum.

‎Koordinasi dengan pemerintah pusat, lembaga hukum, hingga masyarakat setempat dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun tata ruang.

‎Dalam konteks ini, polemik lahan industri di Luwu Timur bukan hanya soal dokumen hukum, melainkan juga tentang politik ingatan — bagaimana kebijakan masa lalu kini menjadi perdebatan publik di masa kini.

‎Kawasan industri tersebut kini berdiri di atas fondasi sejarah yang panjang: dari kompensasi lahan PLTA Dam Karebbe di tahun 2006, hingga statusnya sebagai Proyek Strategis Nasional tahun 2023.

‎Dan di tengah riuh kritik yang muncul, satu hal tampak jelas — masa lalu yang belum benar-benar dituntaskan kini kembali menjadi sorotan utama.
‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.