KEBEBASAN PERS DIAMPUTASI Aktivis Yolan Johan: DPRD Luwu Timur Ingkar Janji Transparansi

oleh -62 Dilihat

Kutipnusantara.com, Luwu Timur – Hanya tiga hari setelah menjanjikan keterbukaan atas aspirasi rakyat, DPRD Luwu Timur justru menuai kritik tajam. Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus tragis seorang ibu hamil, Herlina (30), ditutup rapat tanpa akses bagi wartawan, yang digelar Kamis 04 September 2025.

Kebijakan itu memicu sorotan publik. Aktivis Yolan Johan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “amputasi kebebasan pers” dan pengkhianatan terhadap janji lembaga legislatif.

“Kalau ini persoalan baik, mengapa harus ditutupi? Mengapa pers dilarang meliput hasil RDP?” tegas Yolan, sejalan dengan kritik Fraksi Gerindra melalui Aji Sarkawi Hamid.

Menurut Yolan, penutupan akses media jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945.

UU itu memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik.

“Belum lama mereka bilang akan responsif terhadap aspirasi rakyat, tapi ternyata bohong,” ujarnya.

Ia bahkan mengutip asas hukum Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali untuk menegaskan bahwa aturan hukum, termasuk kebebasan pers, wajib dijalankan tanpa alasan.

“Sama siapa lagi rakyat mau percaya kalau DPRD sendiri tidak konsisten?” tutup Yolan dengan nada kecewa.

Kini, publik menanti apakah DPRD Luwu Timur benar-benar berbenah, atau sekadar mengulang janji yang berhenti di lisan.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.