Kedepankan Pendekatan Persuasif dan Kepastian Hukum, Pemkab Luwu Timur Sukses Penataan Aset Daerah di Kilo Lima Laoli

oleh -302 Dilihat
Poto tempat perdebatan sempat mengemuka tatkala pihak Arfa Syam beserta keluarga menolak pengosongan dengan mengklaim lokasi tersebut

KutipNusantara.com— Langkah tegas namun tetap terukur terus ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur dalam mengamankan dan menata aset milik daerah, Kamis (29/07/2026).

Proses penertiban lahan pemerinta Daerah di Kilo Lima Laoli, Desa Harapan, yang sempat diwarnai dinamika perdebatan dengan warga (Arfa Syam), akhirnya berhasil dituntaskan dengan aman dan terkendali.

Penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol-PP ini diawali dengan upaya dialog secara humanis dan persuasif. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemda Luwu Timur untuk selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan kepada masyarakat sebelum mengambil tindakan di lapangan.

Di lapangan, perdebatan sempat mengemuka tatkala pihak Arfa Syam beserta keluarga menolak pengosongan dengan mengklaim lokasi tersebut sebagai tanah warisan leluhurnya, Mangade To Magi. Pihak warga juga mempertanyakan perihal di Pengadian Negeri.

Meski demikian, Pemda Luwu Timur berdiri di atas landasan hukum yang sangat kuat dan sah. Lahan yang ditertibkan secara resmi terdaftar sebagai aset daerah berdasarkan sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur selaku pemegang hak yang legal.

Penataan dan pengosongan lahan ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah Daerah dalam mengelola serta menyelamatkan aset negara sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Langkah pengosongan ini dilaksanakan demi menegakkan aturan dan memastikan bahwa aset daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh masyarakat Luwu Timur. Setiap tahapan kami jalankan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas pihak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Meskipun sempat mendapatkan penolakan dari pihak warga (Arfa Syam) yang bertahan di lokasi, jajaran Satpol-PP dan aparat terkait berhasil menuntaskan proses pengosongan dengan penuh kesabaran dan ketegasan yang proporsional.

Sikap konsisten Pemerintah Daerah Luwu Timur ini menegaskan komitmen daerah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan.

Dengan selesainya penertiban aset di Kilo Lima Laoli, pemerintah kini dapat melanjutkan rencana penataan kawasan tersebut untuk mendukung program-program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.