Kejaksaan Ambil Alih Kasus Skincare Bermerkuri, Siapa Saja Tersangkanya?

oleh -85 Dilihat

MAKASSAR, Kutipnusantara.com – Kasus peredaran produk skincare mengandung merkuri yang melibatkan tiga tersangka di Makassar kini memasuki tahap baru.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) Makassar. 

Dalam proses pelimpahan ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut kepada kejaksaan.

Barang bukti tersebut mencakup sejumlah produk skincare yang terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.

Ketiga tersangka, yakni Mira Hayati (pemilik produk MH), Mustadir Dg Sila (pemilik produk Fenny Frans/FF), dan Agus Salim (pemilik produk Ratu/Raja Glow/RG), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena produk-produk tersebut telah beredar luas di pasaran dan dikonsumsi oleh masyarakat tanpa mengetahui bahaya kandungan merkuri di dalamnya.

Merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk gangguan saraf dan kerusakan organ tubuh.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap ketiga tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Kejaksaan akan menyusun dakwaan dan menyiapkan tuntutan sesuai dengan pasal yang dilanggar.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM untuk menghindari risiko kesehatan.(H.pld-Shr-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.