Komisi III DPRD Lutim Kawal Aspirasi Warga Balambano: Soroti Transparansi Listrik Hibah PT Vale

oleh -105 Dilihat

KUTIPNUSANTARA.COM, Luwu Timur – Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, yang membidangi infrastruktur, energi, dan lingkungan hidup, didesak untuk menghadirkan seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah terjadwal.

Hal ini menyusul desakan masyarakat Dusun Balambano, Kecamatan Wasuponda, yang menuntut keadilan atas distribusi listrik hibah dari PT Vale Indonesia Tbk. Warga mempertanyakan mengapa mereka yang tinggal tepat di sekitar PLTA Balambano justru tidak menikmati listrik gratis atau bersubsidi, sementara wilayah lain yang jauh dari lokasi PLTA justru mendapatkan fasilitas tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur diharapkan memimpin langsung pelaksanaan RDP dan menghadirkan pihak-pihak terkait, seperti PT Vale Indonesia, PT PLN (Persero), serta OPD teknis dari Pemerintah Daerah yang menangani kelistrikan, pendapatan daerah, dan lingkungan hidup.

Isu yang menjadi sorotan utama adalah pemanfaatan listrik hibah sebesar 10,7 Megawatt (MW) dari PT Vale, di mana 3 MW di antaranya dikabarkan belum digunakan.

Padahal, harga jual listrik hibah ke PLN berada di angka Rp 600 per kWh, jauh lebih murah dibandingkan pasokan dari Poso Energy yang dibeli seharga Rp 1.100 per kWh.

Data pada tahun 2022 mencatat bahwa hasil penjualan listrik hibah PT Vale ke PLN mencapai sekitar Rp 15 miliar, yang kemudian tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di dalam dokumen resmi APBD Luwu Timur.

Namun hingga kini belum jelas bagaimana dana tersebut dimanfaatkan khususnya untuk masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan lokasi pembangkit listrik.

Komisi III DPRD diminta tidak hanya mengungkap jalur distribusi dana tersebut, tetapi juga membuka dokumen hibah listrik secara transparan: apakah hibah diberikan untuk Pemda, PLN, atau masyarakat? Jika ternyata listrik hibah ini dikomersilkan, maka dasar hukum dan regulasinya harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Masyarakat juga menuntut keterbukaan dokumen AMDAL dari ketiga PLTA milik PT Vale—Larona, Balambano, dan Karebbe. Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa operasional ketiga PLTA tersebut tidak mengabaikan aspek sosial, ekologis, dan keselamatan warga sekitar.

Aspirasi masyarakat Balambano bukan semata-mata soal listrik gratis, Mereka menuntut keadilan dalam distribusi energi.

Dengan posisi geografis yang berdampingan langsung dengan sumber listrik, masyarakat menilai bahwa mereka layak menjadi penerima manfaat utama—bukan justru tersisih oleh sistem distribusi yang tidak transparan.

Komisi III DPRD Luwu Timur diharapkan menjalankan fungsinya secara maksimal untuk mengawal dan menyuarakan kepentingan rakyat, Semua pihak yang akan terlibat dalam RDP pun diminta menyiapkan data dan dokumen teknis sebagai bahan argumentasi yang kuat demi terciptanya kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.