Konferensi Pers Polres Luwu Timur: Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Tabung LPG

oleh -35 Dilihat
Exif_JPEG_420

MALILI,Kutipnusantara.comPolres Luwu Timur menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres KOMPOL Hajriadi, A.Md.Kep, SH, MH, dan Kasat Reskrim IPTU A. Fadly Yusuf, SH, MH, di Aula Tribrata Polres Luwu Timur.

Acara ini turut dihadiri oleh para jurnalis dari berbagai media cetak dan online untuk mengungkap kasus pencurian yang mengejutkan masyarakat Luwu Timur.

Dalam keterangan yang disampaikan, Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus pencurian 472 tabung LPG 3 kg yang terjadi di Gudang Bundes Desa Kawata, Kabupaten Luwu Timur.

Pencurian ini melibatkan dua pelaku berinisial “R” (31), warga Desa Kawata, dan “I” (37), warga Desa Nikel, Kecamatan Nuha.

Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian secara bertahap sejak bulan September hingga Desember 2024.

Dari hasil pemeriksaan, pencurian dilakukan sebanyak sepuluh kali, dengan rincian dua kali di bulan September dan Oktober, serta tiga kali di bulan November dan Desember.

Modus yang digunakan para pelaku adalah membobol gudang melalui bagian belakang yang terbuat dari kayu papan.

Dalam aksinya, pelaku “R” dan “I” berhasil mencuri 472 tabung LPG dari total 560 tabung yang disimpan di gudang tersebut, Hanya 88 tabung yang tersisa setelah aksi pencurian tersebut terungkap.

Kasus ini mencuat setelah pengurus Bundes Desa Kawata melaporkan kehilangan tersebut ke SPKT Polres Luwu Timur dengan dasar laporan polisi nomor: LPB/11/1/2025/SPKT/Res Lutim. Para saksi yang terlibat dalam kasus ini berjumlah 16 orang, meski identitasnya tidak disebutkan secara rinci.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tabung LPG yang dicuri kemudian dijual oleh pelaku kepada seorang wanita berinisial “Y” melalui perantara “R”.

Tabung-tabung tersebut selanjutnya dijual ke masyarakat di berbagai kecamatan, termasuk Kecamatan Nuha, Wasponda, dan Malili.

Harga jual tabung LPG ini bervariasi, dan saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami jaringan penjualan ilegal tersebut.

Dalam upaya penyidikan, Reskrim Polres Luwu Timur telah berhasil mengamankan 93 tabung LPG dari total 472 tabung yang dicuri.

Proses pengembangan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat serta keberadaan sisa tabung yang belum ditemukan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Luwu Timur, mengingat dampak ekonomi dan sosial dari pencurian tabung LPG yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Wakapolres KOMPOL Hajriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan LPG yang mencurigakan.

Polres Luwu Timur berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum mereka, termasuk menangani kasus-kasus pencurian yang merugikan masyarakat luas.

Kasus ini diharapkan bisa segera dituntaskan, dan para pelaku mendapatkan Ancaman hukuman 7 tahun yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.