Lahan Milik Pemerintah Dijadikan Kebun Pribadi, Siapa Bermain di Balik 394 Hektare Ini

oleh -69 Dilihat

Malili, KutipNusantara.com – Dugaan praktik jual beli lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur mencuat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Jumat  13 Februari 2026.

Lahan yang diketahui merupakan aset resmi pemerintah daerah itu diduga diperjualbelikan oleh seorang warga berinisial “IRWAN” dengan modus kebutuhan biaya pengobatan keluarga.

‎Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, praktik tersebut berlangsung sejak proses pendekatan hingga penawaran lahan untuk dijadikan kebun.

IRWAN ini disebut menawarkan lahan kepada salah satu oknum aparat kepolisian berinisial Y dengan alasan keluarganya sedang sakit dan membutuhkan biaya operasi.

Kepada redaksi Kutipnusantara.com melalui sambungan telepon, Y mengakui pernah menerima tawaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa transaksi yang terjadi bukanlah pembelian formal, melainkan bentuk bantuan pengobatan.

Saya awalnya itu, kebetulan ada teman tahun 2020 kalau tidak salah itu saya masuk di dalam, sempat cerita dengan Si Iwan kan, dia bilang Mauki kah berkebun Pak, saya bilang siapa yang tidak mau kalau ada lokasi, dia bilang kebetulan ada keluarga kasihan mau operasi dia mau lepas lahannya“.ungkap Y melalui telpon selulernya.

Menurutnya, saat itu ia berniat membantu dengan memberikan dana sebesar Rp10 juta. Ia berdalih lahan yang ditawarkan masih berupa kawasan hutan dan membutuhkan biaya pembukaan lahan sekitar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per hektare pada tahun 2020.

Meski disebut sebagai bantuan, fakta di lapangan menunjukkan Y kini menguasai sekitar satu hektare lahan yang telah ditanami berbagai komoditas, seperti jengkol, durian, alpukat, dan cokelat.

Yang menjadi sorotan, lahan tersebut merupakan bagian dari aset resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas 394,5 hektare dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0. Artinya, lahan itu tercatat sebagai milik pemerintah daerah dan bukan milik perseorangan.

Di atas lahan inilah “IRWAN” yang biasa  disapa Iwan diduga memperjualbelikan bidang-bidang tanah dengan harga bervariasi kepada sejumlah pihak.

Y juga mengungkapkan dirinya sempat mendapat masukan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) agar tidak mencantumkan namanya  sebagai pemilik lahan, melainkan menggunakan nama keluarga saja tapi didalamnya atas nama istrinya.

Saya disampaikan saran oleh orang LBH bahwa jangan sampai pakai nama saya, tapi pakai nama keluarga,” tambahnya.

Praktik semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, mengingat objek yang diperjualbelikan merupakan aset milik pemerintah daerah.

Jika benar terjadi peralihan penguasaan tanpa dasar hukum yang sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai penguasaan ilegal terhadap barang milik negara/daerah.

Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait pengawasan aset daerah dan potensi keterlibatan oknum aparat.

Transparansi serta langkah tegas dari pemerintah daerah luwu timur dan aparat penegak hukum Polres Luwu Timur sangat dinantikan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perampasan aset milik rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.