LHI Serahkan Surat Dukungan ke Kejari Luwu Timur, Kasus Penganiayaan di Pakumanu

oleh -114 Dilihat

Luwu Timur, KUTIPNUSANTARA.COM – Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) menyatakan komitmennya dalam mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda. LHI secara resmi menyerahkan surat dukungan kelembagaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur. Selasa, 3 Juni 2025,

Surat tersebut diserahkan langsung oleh tim LHI ke bagian pelayanan Kejari Lutim dan telah diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri.

Dalam penyerahan itu, tim LHI juga mendapat kesempatan bertemu langsung dengan Kajari Luwu Timur, yang menyambut hangat dan menyatakan, “Ok, terima kasih. Suratnya saya pelajari dulu.”

Ketua Umum LHI Pusat, Arham MSi La Palellung, dalam keterangannya menegaskan bahwa LHI mendukung penuh kinerja Kejari Luwu Timur yang dinilai profesional dan independen dalam menangani perkara ini.

Ia menyebut, langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengembalikan berkas perkara tahap pertama kepada penyidik melalui petunjuk P-19 merupakan bukti kehati-hatian dan integritas penegakan hukum.

“Kami dari LHI, selaku pendamping hukum non litigasi korban yang telah diberi kuasa resmi, sangat mengapresiasi komitmen JPU. Kami percaya Kejari Lutim akan tetap teguh melangkah jika berkas sudah lengkap,” ujar La Palellung.

Namun, LHI juga sedikit menyoroti lamban dari proses pelengkapan berkas di tingkat penyidikan. Menurutnya pihak Polres Luwu Timur dinilai tidak cukup responsif, sehingga memperlambat penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut.

“Kejaksaan telah menunjukkan respons yang cepat dan profesional. Kini giliran Polres membuktikan keseriusan dalam penanganan perkara ini agar tidak muncul kesan pembiaran,” tambahnya.

Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pakumanu ini mengundang keprihatinan luas, Korban berinisial RO mengalami luka akibat sabetan benda tajam dan trauma psikologis berat.

Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan, memunculkan pertanyaan publik mengenai keadilan hukum.

LHI menilai sikap tegas Kejaksaan menjadi harapan baru dalam menegakkan hukum yang berpihak pada korban. Arham La Palellung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami percaya Kejari Luwu Timur tetap menjadi benteng terakhir keadilan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus ini,” tegas La Palellung yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi PERWIRA ADAT NUSANTARA.

Sebagai bentuk dukungan lintas kelembagaan dan transparansi publik, surat dari LHI juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Komnas HAM, dan sejumlah lembaga independen lainnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan sinergi pengawasan serta mendorong percepatan penegakan hukum yang berkeadilan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.