Luwu Timur, Kutipnusantara.com — Sidak gabungan yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Angkona, dan Kepala Desa Watangpanua di pabrik kelapa sawit PT. Teguh Wira Pratama (TWP). Selasa 29 April 2025
Kembali menegaskan persoalan serius soal limbah yang telah lama mendera masyarakat Angkona sekitar Pabrik sawit ini.
Inspeksi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat di tiga desa yang mengeluhkan bau busuk menyengat yang tidak lagi kata menduga kuat berasal dari kolam limbah PT. TWP.
Bau ini tidak hanya menurunkan kualitas hidup, tapi juga dikeluhkan menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, yang sering sakit akibat dari bau limbah pabrik.
Dalam pantauan di lokasi, tampak bekas pengerukan limbah pada kolam (sedimen pond) milik perusahaan PT.TWP ini.
Namun, upaya tersebut justru menjadi bukti bahwa perusahaan hanya bergerak setelah ditekan oleh Pemerintah dan DPRD Kab. Luwu Timur.
“Kalau tidak kita datang, mereka tidak akan bergerak. Ini bukan pertama kali masyarakat mengeluh. Kita butuh komitmen jangka panjang, bukan sekadar kosmetik sesaat,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
“Anak-anak kami sering sakit, tapi perusahaan baru bertindak setelah Pemerintah atau DPRD turun tangan.” tambahnya
Wakil Ketua Komisi III, Badawi Alwi, menilai pengerukan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab awal, namun menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan.
“Kita lihat ada aktivitas, tapi ini belum cukup. Kami akan pantau terus karena ini menyangkut kesehatan publik,” tegasnya.

Anggota Komisi III, Muhammad Iwan, juga menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa bermain-main dengan dampak lingkungan.
“Kalau bau ini hanya hilang sementara, kami akan turun lagi. Bahkan kami agendakan RDP dengan seluruh PKS di Luwu Timur, termasuk PT. TWP,” katanya dengan nada keras.

Pemerintah Camat Angkona, I Putu, mengingatkan kembali soal tiga poin hasil rapat sebelumnya, di mana PT. TWP diberi waktu 14 hari sejak 17 April untuk menyampaikan laporan progres perbaikan.
Namun, dari pernyataan pihak perusahaan PT.TWP ini, baru satu dari tiga poin yang mulai dijalankan.
Humas PT. TWP, Akbar, menyebut bahwa mereka telah melakukan pengerukan kolam limbah untuk meminimalisir bau. Namun, terkait CSR dan koordinasi dengan pemerintah desa untuk penguatan BUMDesma, mereka belum melangkah lebih jauh.
“Kami masih menunggu arahan direksi. Untuk CSR, sudah ada beberapa proposal masuk. Soal BUMDesma, belum ada koordinasi konkret,” ungkap Akbar, mengesankan lemahnya keseriusan manajemen.
Kepala Desa Watangpanua, La Daddi, mendesak segera adanya rapat koordinasi antar desa lingkar pabrik.
“Kita sudah terlalu lama menunggu. Harus segera ada kesepakatan dan tindakan nyata,” ujarnya.
Ironisnya, PT. TWP baru terlihat bergerak saat sorotan publik dan pejabat mengarah tajam. Ini menunjukkan lemahnya inisiatif dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjamin keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebagai penutup sidak, rombongan juga mendatangi PT. MPA di Desa Asana, Kecamatan Burau, dalam rangka pengawasan serupa. Namun, tekanan publik saat ini paling kuat tertuju pada PT. TWP yang dinilai lalai selama bertahun-tahun dalam pengelolaan limbah.
Catatan redaksi:
Pemerintah daerah dan DPRD mesti lebih tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap lingkungan.
Tak cukup dengan kunjungan dan teguran, perlu ada langkah hukum dan administratif untuk memastikan perusahaan seperti PT. TWP benar-benar memperbaiki pengelolaan limbahnya demi melindungi masyarakat.
(Tim-Red)







