Luwu Timur, KutipNusantara.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Inspektorat memaparkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Efektivitas Pengendalian Korupsi di hadapan Tim Direktorat Investigasi III BPKP Pusat dan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/01/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni daring oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel dan luring oleh Inspektorat Luwu Timur di Aula Diskominfo-SP.
Pemaparan RTP ini bertujuan meningkatkan kapabilitas pengendalian korupsi di daerah prioritas agar mampu mencapai level 3. Tahun ini, terdapat tujuh daerah prioritas di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Luwu Timur, Bulukumba, Pangkep, Sidrap, Soppeng, serta Kota Makassar dan Kota Parepare.
Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Drs. Dohri As’ari, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi BPKP, Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kabupaten Luwu Timur tahun 2023 berada pada angka 2,964 (level 2), sementara tahun 2024 berada di angka 2,8874 (level 2).
“Meski menunjukkan kemajuan, masih terdapat beberapa Area of Improvement (AOI) yang harus dibenahi, seperti Risk Register yang belum memuat risiko fraud atau kecurangan, serta pengelolaan dan sosialisasi Whistleblowing System (WBS) yang masih perlu ditingkatkan,” ujar Dohri.
Untuk mengatasi kelemahan pada Risk Register, perwakilan BPKP akan melakukan pendampingan dalam mengidentifikasi risiko fraud dan menyusun rencana pengendaliannya. Sementara itu, WBS dinilai belum optimal karena pemanfaatan kanal pelaporan masih rendah.
“Masyarakat Luwu Timur cenderung melapor langsung ke Bupati melalui WhatsApp atau telepon, bukan lewat WBS. Karena itu, rencana perbaikan ke depan adalah melakukan sosialisasi intensif kepada ASN dan masyarakat, baik melalui media sosial maupun pertemuan langsung,” tambahnya.
Melalui pemaparan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penguatan sistem pengendalian internal secara berkelanjutan.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Luwu Timur. (**)






