Malili, KutipNusantara.com – Sidang perdana perkara gugatan wanprestasi senilai Rp720 juta yang diajukan oleh Andri Ikhsan di dampingi Kuasa Hukum Penggugat, terhadap Syawaluddin dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Malili terpaksa ditunda, Kamis 12 Februari 2026.
Penundaan dilakukan karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan sebagai sidang perdana.
Sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Malili tersebut seharusnya menjadi agenda pemeriksaan awal terhadap perkara perdata yang diajukan penggugat melalui kantor hukum dari Celebes Law Firm.
Namun hingga sidang dimulai, pihak tergugat tidak tampak hadir di persidangan.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyampaikan surat panggilan atau pemberitahuan persidangan perdata kepada para tergugat agar hadir pada sidang perdana tersebut.
Meski demikian, hingga persidangan berlangsung tidak ada pihak tergugat yang datang ataupun memberikan keterangan ketidakhadiran kepada majelis hakim.
“Surat undangan atau panggilan sidang sudah kami sampaikan sebelumnya kepada para tergugat agar menghadiri sidang perdana. Namun sampai persidangan dimulai, tidak ada satu pun pihak dari tergugat dan turut tergugat yang hadir,” ujar YUDI MALIK selaku kuasa hukum penggugat.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda persidangan berikutnya.
Penundaan dilakukan untuk kembali memberikan kesempatan kepada para tergugat yaitu PT. Adisarana Karya Delta (AKD) Jakarta dan Oknum anggota aktif Syawaluddin yang diketahui bertugas di Kodam XVIII/Kasuari Papua, agar dapat hadir dan memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada 02 April 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Malili.
Perkara wanprestasi ini sendiri berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran dalam transaksi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam gugatan tersebut, kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi serta menghukum mereka untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp720 juta rupiah dan kerugian immateriil.
Dengan ditundanya sidang perdana ini, proses pemeriksaan perkara masih akan berlanjut sambil menunggu kehadiran para tergugat pada jadwal persidangan berikutnya.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan agar para pihak dapat mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)
Mangkir dari Panggilan, Sidang Gugatan Wanprestasi Rp720 Juta Dijadwal Ulang.





