Mediasi Pemda Luwu Timur dengan Petani Laoli Memanas, Tawaran Ganti Rugi Ditolak

oleh -5 Dilihat

KutipNusantara.com Ketegangan kembali mewarnai pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan petani Laoli dalam agenda mediasi yang digelar pada Kamis, 16 April 2026.

‎Pertemuan tersebut merupakan upaya lanjutan pemerintah daerah untuk mencari titik temu terkait pemanfaatan lahan yang masuk dalam rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) PT IHIP.

‎Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bukanlah bentuk perampasan lahan, melainkan proses perundingan guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

‎Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pemberian uang kerohiman serta skema ganti rugi kepada masyarakat yang selama ini menempati dan menggarap lahan tersebut.

‎Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa lahan dimaksud telah memiliki legalitas berupa sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pemegang hak.

‎Meski demikian, aspek sosial tetap menjadi perhatian, khususnya bagi warga yang telah lama bergantung pada lahan tersebut untuk penghidupan.

Pemberian kerohiman ini difokuskan pada tanaman dan bangunan yang ada di atas lahan, sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat,” disampaikan dalam pertemuan tersebut.

‎Namun, tawaran yang diajukan belum mendapat respons positif. Sejumlah warga yang hadir dalam mediasi menyatakan penolakan terhadap skema yang ditawarkan pemerintah.

‎Perbedaan pandangan ini kembali mempertegas kompleksitas persoalan agraria yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi.

‎Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Camat Malili, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur Andi Muh. Reza, serta Kasat Pol PP Luwu Timur.

‎Pemerintah memastikan bahwa proses dialog akan terus dibuka guna menghindari konflik berkepanjangan dan tetap mengedepankan prinsip musyawarah.

Hingga kini, belum ada kesepakatan final antara kedua belah pihak. Pemerintah daerah berharap komunikasi yang intensif dapat menghasilkan solusi yang adil tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan pembangunan daerah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.