KutipNusantara.com – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di TNI. Seorang oknum perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Dua Infanteri berinisial SYAWALUDIN dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer XIV/1 melalui Sub Detasemen Polisi Militer XIV/1-3 Palopo atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pemalsuan dokumen terkait transaksi BBM subsidi.
Laporan tersebut diterima Polisi Militer dengan nomor register LP-/A-/III/2026/ldik. Berdasarkan pantauan sejumlah awak media, Kamis malam (12/3/2026), pelapor bernama Andri Iksan, warga Palopo, tampak mendatangi kantor Subdenpom XIV/1-3 Palopo bersama kuasa hukumnya Prayudi Malik, SH, MH untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.
Kuasa hukum korban, Prayudi Malik yang akrab disapa Yudi Malik, mendesak pimpinan TNI agar bertindak tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM subsidi.
Ia secara terbuka meminta Agus Subiyanto selaku Panglima TNI untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan hingga pemecatan terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami meminta Subdenpom Palopo segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan serta pihak-pihak terkait dari PT Adisarana Karya Delta. Jika terbukti bersalah, harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya. Kami juga meminta Panglima TNI membersihkan oknum-oknum nakal yang terlibat dalam pusaran mafia BBM bersubsidi karena hal ini dapat merusak citra institusi TNI,” tegas Yudi Malik dalam keterangannya kepada media.
Kronologi Dugaan Penipuan didalam keterangannya, korban Andri Iksan mengungkapkan bahwa awal peristiwa terjadi pada Januari hingga Februari 2025.
Saat itu ia dihubungi oleh oknum Syawaludin melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon.
Oknum tersebut mengaku memegang Purchase Order (PO) permintaan pengadaan solar dari perusahaan PT Adisarana Karya Delta (AKD) dengan jumlah sekitar 40.000 liter atau 40 kiloliter.
“Awalnya saya dihubungi oleh Syawaluddin dan dia memperlihatkan kepada saya bahwa ada PO pengadaan solar dari PT AKD sekitar 40 KL yang harus segera dipenuhi,” ungkap Andri dalam keterangan tertulisnya.
Tak lama kemudian, Syawaludin disebut mengarahkan korban untuk berkoordinasi dengan pihak transportir dari PT All Star Energi yang disebut sebagai penyedia BBM.
Korban kemudian menghubungi pihak tersebut dan mentransfer dana dalam jumlah besar.
“Dengan atas permintaan Syawaludin, saya mentransfer dana sekitar Rp500 juta lebih kepada pihak transportir. Setelah itu saya diberikan invoice yang sama dari Syawaluddin dan dari Ardi selaku transportir,” bebernya Andri Iksan
Namun, setelah berbulan-bulan menunggu, invoice yang dijanjikan untuk pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.
Andri kemudian mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak perusahaan PT AKD, termasuk Direktur Utama Sofyan, serta staf perusahaan bernama Arlin dan Lidya.
Ia bahkan mengaku sempat bertemu dengan dua staf perusahaan tersebut di sebuah wisma di Kota Malili pada Juni 2025.
“Ketika saya konfirmasi kepada pihak perusahaan, mereka menyampaikan bahwa semua sudah diberikan kepada terlapor,” ungkap Andri.
Dugaan Kejahatan Terorganisir
Kuasa hukum korban menduga adanya praktik penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan secara terorganisir.
Menurutnya, modus yang digunakan adalah dengan menerbitkan Purchase Order (PO) pengadaan BBM, kemudian disertai dokumen invoice penagihan yang diduga dipalsukan atas nama perusahaan.
“Diduga ada rangkaian perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama, mulai dari penerbitan PO hingga pembuatan invoice penagihan yang diduga tidak sah. Sampai saat ini para pihak hanya memberikan janji-janji yang tidak benar, bahkan nomor telepon korban sudah diblokir dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Yudi Malik.
Diketahui, laporan ini sebelumnya ditangani oleh Detasemen Polisi Militer XIV/4 Makassar sebelum akhirnya dilimpahkan ke Subdenpom XIV/1-3 Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, oknum Letda Inf. Swaludin yang sebelumnya bertugas di Kodim Palopo kini diketahui telah berpindah tugas ke wilayah Kodam XVIII/Kasuari.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena diduga melibatkan jaringan distribusi BBM bersubsidi serta oknum aparat, yang jika terbukti benar berpotensi mencoreng nama baik institusi militer.
Penyidik Polisi Militer (PM) diharapkan segera mengusut tuntas perkara ini guna memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjaga integritas lembaga TNI di mata publik.(Red)






