Pak Kapolda, ADIRA FINANCE Diduga Rampas Motor Nasabah Secara Ilegal di Makassar

oleh -153 Dilihat

Makassar, Kutipnusantara.com — Seorang nasabah perusahaan pembiayaan ADIRA Finance menjadi korban dugaan perampasan kendaraan secara paksa oleh debt collector (kolektor lapangan) pada Sabtu, 12 April 2025.

Insiden ini terjadi di salah satu ruas jalan di kota Makassar, hanya karena nasabah tersebut terlambat membayar cicilan, Dan paling sering terjadi pada ADIRA FINANCE.

Menurut kesaksian korban, oknum kolektor memaksa dirinya untuk menandatangani berita acara serah terima kendaraan tanpa memberikan penjelasan atau persetujuan yang layak.

Penarikan paksa dilakukan tanpa disertai surat resmi eksekusi dari pengadilan, sebagaimana diatur dalam peraturan hukum yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Tindakan yang dilakukan oleh pihak leasing dan kolektor lapangan tersebut diduga kuat telah melanggar beberapa peraturan hukum di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan dan keamanan.

Pasal 18 Ayat (1) melarang pelaku usaha menyita barang secara sepihak.

2. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019

Eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan berdasarkan kesepakatan wanprestasi.

Jika ada penolakan dari konsumen, eksekusi wajib dilakukan melalui pengadilan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 368 KUHP: Pemerasan.

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan.

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan.

Potensi Sanksi Hukum

Perusahaan pembiayaan seperti ADIRA Finance bisa dikenai sanksi administrasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), termasuk pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan praktik penarikan tanpa prosedur hukum.

Debt collector yang melakukan pemaksaan, ancaman, atau perampasan kendaraan dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun (tergantung pasal yang dikenakan).

Seruan kepada Publik

Masyarakat diminta untuk tidak takut menghadapi kolektor lapangan yang bertindak premanisme.

Konsumen memiliki hak hukum dan dilindungi oleh undang-undang, Jika menghadapi situasi serupa, segera: Dokumentasikan kejadian (video/foto).

Laporkan ke Polisi (APH), OJK, atau OJK (Otoritas JasaKeuangan) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tolak menandatangani dokumen apapun jika dilakukan dengan paksaan, Jika ini terjadi minta bantuan pada sekitaranya.

Kesimpulan, 
Tindakan penarikan kendaraan tanpa surat putusan pengadilan adalah ilegal.

ADIRA Finance dan kolektornya berpotensi terjerat hukum pidana dan perdata atas kejadian ini, Publik berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan dari praktik leasing yang merugikan konsumen.

(Lap. Sahar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.