Luwu Timur, Kutipnusantara.com-Panitia Khusus (Pansus III) DPRD Kabupaten Luwu Timur telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta Kamis 23 Oktober 2025.
“Kami dari Pansus III melakukan kunker ke kementerian PUPR, untuk melakukan koordinasi dan konsultasi, bertujuan untuk mendapatkan arahan, masukan teknis, serta memastikan sinkronisasi program pusat dan daerah dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman” Ungkap Ketua Pansus III DPRD kabupaten Luwu Timur Muhammad Iwan kepada media ini Selasa (28/10/2025).
Iwan mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan dalam rangka mewujudkan penataan dan pengembangan kawasan permukiman yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dokumen hasil kunjungan kerja merupakan pedoman arah kebijakan, pembangunan perumahan dan kawasan permukiman daerah, agar selaras dengan kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, agar penyusunan Ranperda RP3KP tersebut memiliki dasar yang kuat dan terintegrasi dengan kebijakan pusat.
Hasil Koordinasi dan Konsultasi yang di peroleh Pansus III, Kementerian Perumahan Kawasan Permukiman (Direktorat Jenderal Perumahan dan Pengembangan Kawasan Permukiman.
1. Memberikan arahan teknis penyusunan RP3KP, Kementerian PUPR menegaskan bahwa RP3KP harus menjadi dokumen turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta mengacu pada RP3KP Nasional dan RTRW.
2. Kelengkapan Substansi Ranperda:
Disarankan agar Ranperda RP3KP Luwu Timur, memuat secara rinci peta indikatif kawasan perumahan dan permukiman, data backlog perumahan, serta strategi pembiayaan dan pengendalian pembangunan permukiman.
Sinkronisasi Program dan Kegiatan,terdapat peluang sinergi antara program pusat dan daerah, khususnya dalam hal, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS), pengembangan kawasan perdesaan dan kumuh, pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
Dukungan infrastruktur dasar perumahan (air minum, sanitasi, jalan lingkungan).
Kementerian PUPR menyarankan agar Ranperda RP3KP disesuaikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman (RPKP) yang telah terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan nasional (Satu Data Perumahan dan Permukiman.
Kunjungan kerja tersebut di pimpin langsung ketua Pansus III DPRD kabupaten Luwu Timur, Muhammad Iwan, di ikuti wakil Pansus III Yusuf Pombatu, SE, serta anggota pansus III,
Sukman Sadike, SE, Erick Estrada,Badawi Alwi, Alamsyah, SE, Rivaldi, SH, Andi Ahmad, S.A.N, I Wayan Suparta, SH







