PBB Lahan Di Bekukan, Puluhan Warga Dusun Dandawasu Datangi Kantor DPRD  Luwu Timur 

oleh -91 Dilihat

Luwu Timur, Kutipnusantara.com-Puluhan warga dusun Dandawasu, desa Tarabi, kecamatan Malili, mendatangi kantor DPRD kabupaten Luwu Timur, Selasa (28/10/2025) guna mengadukan nasib mereka, terkait dengan pencabutan status wajib pajak terhadap lahan mereka kelola yang diduga masuk dalam wilayah cagar alam.

Kedatangan warga Dandawasu tersebut di terimah langsung Wakil ketua II DPRD kabupaten Luwu Timur Hj.Harisah Raharjo, bersama dengan anggota DPRD lainnya.

Perwakilan masyarakat, bersama pihak Bapenda kabupaten Luwu Timur, pihak UPTD kehutanan, serta Kepala desa Tarabi, di pertemukan di ruang komisi II DPRD kabupaten Luwu Timur, tujuan di pertemukannya masyarakat dengan pihak terkait guna mencarikan solusi dan jalan keluar dari permasalahan yang ada.

Wakil Ketua II DPRD kabupaten Luwu Timur, Hj.Harisah Raharjo, meminta kepada warga dan pihak terkait agar bersama-sama mencarikan solusi, guna bagaimana caranya lahan tersebut bisa di bebaskan dari lahan kawasan demi kepentingan masyarakat yang ada.

Perwakilan dari masyarakat meminta agar PBB mereka miliki yang telah di bekukan agar dapat di terbitkan kembali, namun menurut dari Dispenda kabupaten Luwu Timur, pembekuan itu hanya bersifat sementara, apabila persoalan tersebut telah selesai maka pihak Dispenda akan menerbitkan kembali.

Dispenda mengakuinpembekuan PBB masyarakat Dandawasu berdasarkan surat dari kepala Desa Tarabi, sementarabitu kepala desa Tarabi mengatakan surat pembekuan PBB yang ada di dusun Dandawasu, berdasarkan surat edaran gubernur Sulsel dimana surat edaran tersebut melarang penerbitan PBB yang masuk dalam kawasan dan wilayah cagar alam.

Sementara itu Kepala UPTD kehutanan Ramli menerangkan, berdasarkan peta yang ada lokasi masyarakat dusun Dandawasu masuk dalam cagar alam, sehingga untuk sementara aktifitasnya di hentikan dulu.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari masyarakat Dandawasu, mereka menguasai lahan tersebut sebelum Luwu Timur di mekarkan menjadi kabupaten, Masi bersatu dengan kabupaten Luwu, mereka suda memegang PBB, namun ditahun 2025, PBB mereka di bekukan.

Dari hasil pertemuan tersebut, anggota DPRD mengambil kesimpulan untuk memperjuangkan hak masyarakat, sampai di kementerian Lingkungan hidup, agar membebaskan lahan tersebut untuk di kuasai sepenuhnya masyarakat yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.