Malili, KutipNusantara.com — Pekerjaan drainase yang tengah dikerjakan di Lorong 5 Podomoro, Desa Lakawali, Kecamatan Malili, mengalami pengrusakan oleh salah satu oknum yang diduga bertindak sepihak. Insiden ini sebelumnya juga diberitakan oleh Media Timur Online, Sabtu, 22 November 2025.
Pekerja Dranaise yang menangani proyek tersebut mengaku sangat dirugikan. Ia menjelaskan bahwa plesteran drainase baru saja dikerjakan pada sore hari, namun di malam harinya terjadi hujan sehingga dipastikan konstruksi belum kering sempurna.
”Alam” tukang batu yang diproyek Dranaise menyampaikan ke Media, Kondisi inilah yang membuat dia rugi tenaga dan waktu, semakin parah setelah dirusak oleh oknum tersebut.
”Saya kerjakan kemarin sore, lalu malamnya hujan. Pasti belum kering, tapi pekerjaan itu dirusak, tidak tau apa alasannya tegah- tegahnya. Saya sebagai pekerjaji sangat dirugikan karena dibayar berdasarkan volume otomatis memakan waktu lagi, sehingga saya terpaksa mengerjakan ulang pekerjaan yang sudah dirusak, padahal sudah saya selesaikan,” ujar Alam, tukang batu yang menangani pekerjaan tersebut.
Sementara itu, konsultan pengawas yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa pekerjaan drainase tersebut masih dalam tahap pengerjaan dan tidak boleh diganggu sebelum benar-benar kering.
Ia menegaskan bahwa tindakan pengrusakan tersebut tidak dibenarkan secara teknis maupun prosedural.
Konsultan juga meminta agar kejadian ini diberitakan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus edukasi kepada masyarakat bahwa setiap pekerjaan konstruksi memiliki tahapan dan waktu pengerjaan yang harus dihormati.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ICHSAN, ST, Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Luwu Timur juga menyayangkan tindakan sepihak oknum tersebut tidak ada Klarifikasi.
Ia mengatakan tidak ada alasan yang membenarkan tindakan merusak pekerjaan yang masih berlangsung apalagi belum selesai.
“Saya selaku PPK tidak sama sekali membenarkan langkah-langkah yang dilakukan oknum itu. Itu sama saja menghalangi pekerjaan yang sementara berjalan. Dan yang lebih disayangkan lagi, tidak ada klarifikasi terlebih dahulu sebelum diberitakan,” tegas Ichsan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, setiap pekerjaan pemerintah memiliki mekanisme koordinasi, pengawasan, serta standar teknis. Karena itu, intervensi yang dilakukan tanpa komunikasi dan di luar kewenangan dapat memicu kerugian waktu, material, dan anggaran.
Pihak Dinas Tarkim menegaskan akan melakukan pengecekan lanjutan serta berkoordinasi dengan aparat desa untuk memastikan kegiatan pembangunan bisa kembali berjalan tanpa gangguan.
(AG/Red)






