Pelantikan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Terhambat Somasi, SK Gubernur Terancam Mandek

oleh -51 Dilihat

Luwu Timur, KUTIPNUSANTARA.COM – Polemik pergantian Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur terus memanas. Meskipun Gubernur Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi yang menunjuk Jihadin Peruge sebagai pengganti Siddiq BM, hingga kini prosesi pelantikan belum juga dilaksanakan. Selasa, 3 Juni 2025.

SK Gubernur Sulsel bernomor 705/V/Tahun 2025 tertanggal 26 Mei 2025 mengukuhkan Jihadin sebagai pejabat baru di kursi strategis tersebut.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang diteken oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim pada 8 April 2025.

Namun, proses pelantikan mengalami ganjalan usai Siddiq BM melayangkan somasi terhadap SK tersebut, Situasi ini menimbulkan dilema di lingkungan DPRD Luwu Timur—antara mematuhi SK gubernur atau menunggu kelanjutan proses hukum yang diajukan Siddiq.

Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Sawerigading Makassar, Dr. Ali Rahman, menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum untuk menunda pelantikan Jihadin.

“Secara prinsip, keputusan pejabat negara, seperti SK Gubernur, memiliki asas praduga keabsahan. Artinya, keputusan itu dianggap sah dan berlaku sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” jelasnya

Ali menambahkan bahwa proses administratif telah selesai, sehingga DPRD memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan SK tersebut tanpa harus menunggu hasil somasi atau proses hukum lain yang mungkin diajukan oleh pihak yang keberatan.

Di balik pergantian ini, terdapat dinamika internal di tubuh Partai NasDem, Berdasarkan dokumen resmi, DPP NasDem menindaklanjuti surat dari DPW Sulsel bertanggal 31 Januari 2025, yang meminta penggantian Siddiq dengan alasan pelanggaran terhadap AD/ART partai. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.