Pemkab Lutim Tegaskan Legalitas Lahan, Aksi Blokade Diduga Bukan Murni Warga Pemilik

oleh -200 Dilihat

Lampia, Kutipnusantara.com  — Persoalan lahan di lokasi persiapan pembangunan Proyek Strategi Nasional (PSN) kembali menjadi perhatian publik, 29 April 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa Aktivitas ini perlu diteliti dan dipahami secara utuh berdasarkan fakta serta legalitas yang jelas.

Warga yang menghalangi proses pembersihan lahan diketahui telah beberapa kali mengikuti pertemuan bersama pemerintah, membahas aspek legalitas hak kepemilikan hingga skema kerohiman sebagai bentuk pendekatan persuasif.

Namun demikian, di lapangan masih terjadi upaya penghambatan terhadap kegiatan pemerintah.

Sejumlah warga terpantau menghalangi aparat Satpol PP saat melakukan pemasangan plang dan pembersihan area.

‎Berdasarkan pantauan media Kutipnusantara, massa yang melakukan blokade aktivitas tidak seluruhnya merupakan pemilik lahan, melainkan sebagian di antaranya merupakan pihak yang datang atas ajakan kelompok tertentu yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa lahan yang dimaksud telah memiliki dasar hukum yang sah, dibuktikan dengan sertifikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai pemegang hak.

Dengan dasar tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami posisi hukum yang ada serta tidak terpengaruh oleh klaim sepihak yang berpotensi menghambat jalannya pembangunan. (Dito/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.