Pemkab Luwu Timur Buka Suara Soal Lahan PT IHIP: Tegaskan Sesuai Aturan dan Kawal Hak Warga

oleh -200 Dilihat
KutipNusantara.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan bahwa penanganan dampak sosial terkait penyediaan tanah untuk kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah berjalan sepenuhnya di atas koridor hukum dan perjanjian resmi, (09/08/2026).
Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus transparansi publik terkait dinamika pembebasan lahan yang disiapkan untuk penunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Analisis Hukum Pemda Luwu Timur, Zulkifli, menjelaskan bahwa seluruh hak masyarakat serta kewajiban badan usaha telah diatur secara rinci dan transparan sejak awal melalui Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.
“Dalam dokumen PKS, secara tegas diatur bahwa PT IHIP sebagai Pihak Kedua memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menekankan bahwa penetapan nilai santunan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil perhitungan Tim Penilai Independen (Appraisal) yang profesional.
Sinergi pendanaan antara pemerintah daerah dan swasta ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa jika kemampuan keuangan negara atau daerah terbatas, badan usaha diperbolehkan membantu penyediaan anggaran penanganan dampak sosial.
“Ini membuktikan bahwa keterlibatan pendanaan dari PT IHIP memiliki landasan hukum yang sangat kuat, baik di tingkat regulasi nasional maupun klausul perjanjian yang sah,” tambahnya.
Dari total anggaran Rp16 miliar yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP, mayoritas telah disalurkan secara langsung kepada warga yang menyetujui hasil penilaian appraisal.
Skema Penanganan Dampak Sosial Nilai / Keterangan Status Realisasi
Total Anggaran Disiapkan Rp16 Miliar Direalisasikan bersama PT IHIP
Penyaluran Langsung Sebagian Besar Anggaran Diterima langsung oleh warga berhak
Konsinyasi (Titipan Pengadilan) Rp5 Miliar Ditempatkan di PN Malili untuk warga yang belum mengambil/masih berproses
Untuk warga yang belum mengambil dana santunan atau masih memiliki perbedaan persepsi terkait nominal, Pemkab Luwu Timur mengambil langkah hukum yang akuntabel melalui mekanisme konsinyasi (penitipan uang) di Pengadilan Negeri (PN) Malili senilai Rp5 miliar.
“Titip dana di pengadilan adalah bentuk komitmen kami memberikan kepastian hukum. Uang tersebut dijamin aman dan tetap menjadi hak masyarakat yang bersangkutan. Mereka dapat mengambilnya kapan saja sesuai prosedur perundang-undangan,” tegas Zulkifli.
Mendorong Percepatan Proyek Strategis Nasional Melalui penjelasan resmi ini, Pemkab Luwu Timur berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh dan objektif.
Seluruh tahapan penyediaan lahan, pemenuhan kewajiban investor, hingga penyaluran dana kerohiman di Dusun Laoli dipastikan telah melewati proses yang matang, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi kelancaran pembangunan PSN di Luwu Timur. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.