KutiNusantara.com — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sekretariat Daerah resmi membuka Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum Perunda WAEMAMI Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan, Jumat (08/05/2026).
Dihadiri para camat, kepala desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat di kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum Perunda WAEMAMI Tahun 2026 yang akan ditetapkan Bulan depan.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 117/A-04/III/Tahun 2026 dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman secara terbuka kepada masyarakat terkait penyesuaian tarif air minum yang akan diterapkan oleh Perumda Air Minum Waemami.
Pemerintah daerah berharap agar seluruh unsur yang hadir agar menyampaikan atau diteruskan dan menjelaskan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah kecamatan, desa hingga tokoh masyarakat dalam mendukung kelancaran sosialisasi tersebut.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga transparansi kebijakan pelayanan publik, khususnya sektor penyediaan air bersih bagi masyarakat. (**)






