Pemkab Luwu Timur Tagih Rp311 Miliar ke PT Vale, Pakar Hukum Beber Dasar Yuridis!

oleh -269 Dilihat

KutipNusantara.com — Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur dalam menggenjot pendapatan daerah, Sabtu (07/11/2026).

Tak tanggung-tanggung, kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ikutan yang mencapai kisaran Rp311 miliar kini resmi ditagih kepada raksasa pertambangan nikel, PT Vale Indonesia Tbk.

Tagihan jumbo ini bukan sekadar angka di atas kertas. Nilai tersebut merupakan hasil audit resmi dan temuan mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur.

Meski demikian, kebijakan ini sempat memicu riak dan opini publik miring termasuk tudingan liar dari sebagian pihak yang menyebut langkah Pemkab berisiko hukum hingga berbau “pemerasan”.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Luwu Timur dan pakar hukum nasional langsung buka suara untuk meluruskan duduk perkara.

Bapenda: “Jangan Asal Bunyi, Regulasi Kami Sudah Sah!”

Menanggapi tudingan miring di ruang publik, Kepala Bapenda Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri, dengan tegas menepis narasi negatif tersebut.

Menurutnya Yusri, tudingan yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemerasan lahir dari ke tidak pahaman mendalam terhadap proses legislasi yang sah.

Yusri memaparkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui proses panjang dan ketat.

“Pembentukannya berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023. Proses legalitasnya melibatkan harmonisasi di Kanwil Kemenkum, fasilitasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, hingga evaluasi resmi dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” beber Yusri.

Pandangan Pakar Hukum: Overburden Bukan Buangan Biasa

Dukungan kuat secara akademis dan yuridis turut disampaikan oleh pakar hukum administrasi dan tata negara, Dr. Zainuddin Djaka.

Ia menilai langkah Pemkab Luwu Timur sudah berada di jalur hukum yang tepat dan patut didukung penuh.

Dr. Zainuddin menjelaskan, material overburden (tanah penutup/pucuk) serta reject disposal yang dikeruk dan dimanfaatkan kembali oleh perusahaan seperti untuk pembangunan jalan tambang, penahan tebing, hingga area stockpile memiliki nilai ekonomis fungsional.

“Material tersebut bukanlah sekadar timbunan buangan biasa. Infrastruktur itu merupakan fasilitas penunjang operasional komersial perusahaan. Ketika material dimanfaatkan untuk kepentingan konstruksi di dalam konsesi, maka unsur ‘dimanfaatkan’ dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 telah terpenuhi secara sah,” tegas Zainuddin.

Ia menambahkan, pengecualian objek pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berdasarkan aturan yang berlaku secara limitatif hanya diperuntukkan bagi keperluan rumah tangga, fasilitas umum non-komersial (seperti tiang listrik/telepon/pipa), serta rumah ibadah yang dibiayai masyarakat.

Rincian Tagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) PT Vale Indonesia Tbk

Berdasarkan data penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), rincian kewajiban yang wajib dilunasi oleh PT Vale Indonesia Tbk meliputi:

1. Reject Disposal (Masa Pajak September s.d. Desember 2025):

—  Sekitar Rp14 Miliar (Pajak Daerah dan Opsen).

2.  Overburden yang Dimanfaatkan / Top Soil & Disposal (Masa Pajak Januari 2025 s.d. Juni 2026):

—  Sekitar Rp297 Miliar (Pajak Daerah dan Opsen).

Dengan total akumulasi mencapai Rp311 Miliar, Pemda Luwu Timur bersama BPK RI mendesak manajemen PT Vale Indonesia Tbk untuk bersikap kooperatif.

Langkah ini dinilai krusial demi menjunjung tinggi kepatuhan hukum sekaligus mendongkrak akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.